REVISI UU41/2009, Teras Narang: Harus Berpihak ke Petani dan Daerah

Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang) memberikan atensi lebih terkait dengan masalah pangan. Sebagai kebutuhan utama manusia, pangan merupakan hal yang harus diperhatikan secara serius keberlanjutannya.

Sebab itulah, perkembangan zaman yang semakin maju ini, Gubernur Kalteng 2 periode ini mendorong dilakukannya revisi terhadap UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi yang terjadi sekarang ini.

Bapak Pembangunan Kalteng ini menilai, pangan menjadi kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi dengan baik. Baik masalah ketersediaannya, sampai masalah distribusi. Pangan yang bermasalah, maka akan menimbulkan masalah juga tentunya. Pemerintah dunia bahkan menjadikan isu pangan sebagi isu strategis, dan menjadi atensi untuk dilakukan pembahasan, di tengah perubahan iklim sekarang ini.

Menurut Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015, pangan akan sangat diperngaruhi oleh ketersediaan, dan distribusinya. Distribusi yang terganggu, akan membuat ketersediaan menjadi terganggu pula, yang berdampak pada kenaikan harga pangan itu sendiri.

“Masalah pangan dalam negeri, itu juga tidak lepas dari pengembangan potensi pertanian yang ada sekarang ini. Sektor pertanian yang mampu dikembangkan secara maksimal, diharapkan dapat menjaga ketersediaan pangan dalam negeri. Atas dasar perhatian pada masa depan, dalam upaya pemenuhan pangan ratusan juta rakyat Indonesia, Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong revisi UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B),” jelas Teras Narang di Palangka Raya, Senin (10/6), terkait masalah pangan.

Menurut Teras Narang, dorongan untuk meminta dilakukan revisi bukan tanpa alasan. DPD RI sudah menggelar diskusi dengan berbagai pihak selama ini baik kelompok tani, pemerintah daerah, hingga akademisi di berbagai perguruan tinggi, kami melakukan finalisasi dari seluruh masukan.

“Catatan saya, pada tim penyusunan rancangan UU ini, agar seluruh masukan dipertajam kembali. Terlebih menempatkan pasal per pasal, agar punya keberpihakan pada petani dan daerah. Agar kebijakannya tidak sekadar menjadi narasi tanpa kemampuan mendorong aksi konkrit di tingkat daerah,” kata Teras Narang.

Teras Narang meminta, perlu ada terobosan-terobosan yang dihadirkan dalam rancangan UU baru nantinya, agar masalah pertanian bisa terjawab. Tidak hanya soal ketersediaan lahan yang wajib dilindungi, tapi juga memastikan lahan yang dialokasikan melalui peraturan daerah masing-masing, bisa benar-benar dikelola di masa depan.

Teras Narang meminta, kepala daerah benar-benar punya peran penting. Terlebih dalam kemampuannya menetapkan, serta mengelola lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah. Sebab kerapkali dalam upaya menyiapkan lahan, juga terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang punya kewenangan atas lahan berstatus hutan. Mendorong agar melalui rancangan UU ini, kepentingan daerah dapat diprioritaskan demi kepentingan nasional.

“Bersama kita dorong, agar pemerintah daerah dapat bekerja sungguh mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan  di daerah. Semuanya itu, untuk masa depan kita, masa depan anak cucu kita dengan kebutuhan pangan yang akan terus meningkat. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?,” kata Teras Narang mengakhiri. ded