HUKUM  

Ingat! Eksploitasi Anak, Orang Tua Bisa Dipenjara

FOTO ilustrasi. Inset Berlianto Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya. FOTO DIVISI HUMAS POLRI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang anak Sekolah Dasar (SD) menenteng keranjang berisi rujak. Ia berkeliling di sekitar Jalan Yos Yudarso Palangka Raya untuk menjual rujak yang dibawanya.

Anak-anak seusia itu biasanya sibuk dengan gawai. Tapi yang satu ini beda, ia harus membantu ekonomi orang tuanya dengan berjualan rujak. Meski begitu, ia tak merasa terbebani. Justru sebaliknya, laki-laki kecil ini senang menjajakan rujaknya pada orang-orang yang ditemuinya.

“Tidak ada paksaan, kan mau membantu orang tua,” katanya. Ia juga masih tetap sekolah dengan baik walau harus membagi waktu untuk berjualan. “Sekolah tetap lancar walaupun sambil berjualan,” lanjutnya.

Entah belum paham soal eksploitasi anak atau karena memang senang dengan berjualan rujak, ia sama sekali tak keberatan dan tidak begitu memusingkan hal tersebut.

Meski demikian, tak sedikit juga yang menilai fenomena ini adalah contoh eksploitasi anak. Pasalnya, anak-anak seusia penjual rujak itu seharusnya belajar dan bermain walau nasibnya mungkin tak seberuntung itu.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menjelaskan, meskipun tidak ada paksaan mempekerjakan anak tetap bisa disebut eksploitasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 13 tentang Perlindungan Anak tidak dibenarkan memperkerjakan anak di bawah umur.

“Secara aturan seperti itu, tapi untuk klasifikasi lebih detail ada instansi terkait yang menentukannya,” kata Berlianto kepada Tabengan, Selasa (11/6).

Berlianto mengatakan anak-anak tidak seharusnya diperkerjakan untuk kepentingan orang lain bahkan orang tuanya sendiri. Karena di dalam aturan, orang tua bisa dijatuhi pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

“Pada saat kami melakukan penertiban kemarin memang baik anak dan orang tua tidak melakukan paksaan, tapi secara aturan anak yang berjualan di malam hari itu tidak boleh,” pungkasnya. rmp