SAMPIT/tabengan.com – Peredaran narkoba saat ini memang tak hanya terjadi di kota, tapi sudah masuk hingga ke pelosok desa.
Ini terbukti pada saat aparat dari Polsek Parenggean, Polres Kotim meringkus Usup (38) pengedar sabu-sabu yang tinggal di daerah Dusun Padas Lama RT 08/ RW 02 Desa Bajarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, Senin (23/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu dan zenith. Kemudian Kapolsek Parenggean beserta anggota melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah di Dusun Padas.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus kecil klip plastik dengan berat kotor 7 gram yang disimpan dalam kipas angin warna biru.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di seputaran dapur rumah pelaku, dan ditemukan zenith sebanyak 2 boks atau 200 butir di dalam plastik merah di bawah meja yang pada saat itu diakui adalah milik pelaku.
“Setelah kegiatan penggeledahan selesai dilakukan oleh petugas, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Parenggean untuk sidik lanjut,” jelas Kapolsek, Selasa (24/4). .
Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan barbuk sabu dan zenith, polisi juga mengamankan uang Rp3.380.000.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 07 /2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika golongan 1, dan atau Pasal 197 UU RI No.36 /tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 UU RI No.36/ 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.c-arb