PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama sebesar Rp84 miliar pada 2024 untuk 405 sekolah tingkat SMA/SMK/SLB di Kalteng. Namun, 127 sekolah belum menyampaikan dokumen perencanaan penggunaan dana tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M Reza Prabowo mengatakan, Gubernur Kalteng meminta evaluasi ketat sebelum penyaluran lanjutan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana.
Disdik juga menyurati kepala sekolah yang termasuk dalam 127 belum membuat laporan kertas kerja agar segera membuat laporan dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan. Perencanaan adalah prasyarat utama dalam penggunaan dana negara.
“Gubernur Kalteng juga sudah menyurati Pemerintah Pusat untuk penyaluran dana BOS tahap kedua agar disetop terlebih dahulu, untuk evaluasi penyaluran tahap pertama selesai. Khawatirnya surat Gubernur belum sampai waktunya penyaluran sudah tiba, maka dari itu kita surati Bank Kalteng untuk tidak menyalurkan dana BOS tahap kedua terlebih dahulu. Jadi 127 sekolah itu menjadi alasan kita untuk menunda dulu penyaluran tahap kedua,” kata Reza kepada Tabengan di kantornya, Kamis (13/6) .
Dijelaskan Reza, tahun 2023 anggaran dana BOS kurang lebih sama dengan 2024. Pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp168 miliar dengan penyaluran tahap pertama telah disalurkan sebesar Rp84 miliar. Sekolah-sekolah kemudian menyusun Buku Kas Umum (BKU) yang diverifikasi oleh Disdik.
“Dana tahap kedua direncanakan akan disalurkan, namun ada permintaan dari Gubernur Kalteng untuk menahan penyalurannya sementara waktu sampai ada verifikasi yang lebih mendetail untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana,” terangnya.
Reza menegaskan, pencairan dana BOS tahap pertama sudah dilaksanakan, namun terdapat masalah dalam perencanaan penggunaan dana di beberapa sekolah. Sebagai langkah antisipatif, Disdik Kalteng sudah menyurati sekolah-sekolah yang belum melengkapi dokumen perencanaan agar segera melengkapinya.
Seharusnya pihak sekolah membuat kertas kerja yang dimasukkan ke dalam Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengoordinasian, pengawasan atau pengendalian, sebelum pencarian dana BOS.
“Anehnya dana BOS sudah disalurkan oleh pusat, namun sekolah-sekolah tersebut belum membuat kertas kerja. Jadi ini kita temukan setelah rapat terkait survei KPK kemarin, kita rapat semuanya, kita evaluasi, ternyata ada 127 sekolah yang kita temukan belum membuat laporan kertas kerja namun sudah mendapatkan dana BOS,” katanya.
Reza menuturkan, rencana zoom meeting dengan 127 sekolah yang belum melengkapi dokumen perencanaan juga telah dijadwalkan untuk membahas kendala dan solusi atas keterlambatan pengajuan kertas kerja.
“Jadi untuk 127 sekolah tersebut ada beberapa sekolah yang tersebar di semua kabupaten/kota seperti Sampit, Barsel bahkan Palangka Raya,” sebutnya.
Ia menyampaikan, untuk penggunaan dana BOS dilakukan by sistem sehingga pelaporan setiap dana yang digunakan langsung dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
Ke depannya, ia berharap proses perencanaan dan pengajuan dokumen akan berjalan lebih lancar untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan dan benar-benar mendukung kegiatan pendidikan di sekolah.
“Dana BOS merupakan bantuan pemerintah untuk operasional sekolah. Dana ini disalurkan dalam dua tahap tiap tahun, dan penggunaannya harus direncanakan dengan jelas oleh sekolah penerima. Pengawasan dan audit dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana,” jelasnya.
Reza berharap Pemerintah Pusat untuk memindahkan pengelolaan dana BOS ke Pemerintah Provinsi agar hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan dana, dengan pengawasan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Jika kebijakan dana BOS ini diserahkan ke Pemerintah Provinsi, misalnya jatahnya Pemerintah Provinsi untuk mengelola SMA/SMK/SLB dengan dana BOS tersebut kita yang kelola saya akan jamin sekolah tanpa ada pungutan lagi. Makanya seharusnya otonomi daerah memberikan kewenangan kepada Gubernur,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi lebih memahami kondisi geografis dan kebutuhan spesifik daerah, sehingga penggunaan dana bisa lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan, jika Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan lebih besar dalam memutuskan penggunaan dan pengawasan dana BOS, maka hal tersebut bisa menghindari ketidaksesuaian dan penggelembungan anggaran di sekolah.
Reza juga menyampaikan, aplikasi Pena Berkah yang menampung semua informasi terkait dunia pendidikan di Kalteng, khususnya pada tingkat SMA, SMK, dan SLB.
“Ini satu-satunya di Indonesia Pena Berkah, masyarakat dan para stakeholder di Kalteng akan lebih mudah mengetahui kondisi sekolah, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, tenaga pendidik, dan siswa-siswi serta RKAS,” ujarnya.
Platform Pena Berkah, lanjut Reza, tidak hanya meningkatkan transparansi informasi pendidikan, tetapi juga membuka peluang bagi berbagai pihak untuk turut serta memajukan pendidikan di Kalteng, bahkan dana BOS yang diterima oleh sekolah juga dalam aplikasi tersebut. ldw