+Ada Temuan BPK Salah Bayar Honor Guru, Sekolah Kembalikan Dana
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jumlahnya terbesar dibandingkan daerah lain yang ada di Kalteng. Berdasarkan data Kemendikbud RI, tahun 2023 tahap I Kotim mendapat Rp48.870.683.249 dan tahap II Rp49.118.933.900. Sedangkan tahun 2024 tahap I nilainya naik menjadi Rp50.416.835.000 untuk seluruh jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB negeri maupun swasta.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah mengatakan, penyaluran dana BOS di wilayah Kotim langsung dikirimkan ke rekening sekolah. Sehingga dari pihak sekolah langsung menyalurkan kepada penerima.
“Tentunya semua dilakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaannya oleh Inspektorat, dan semua itu dilaporkan tetapi setelah laporannya selesai di Aplikasi,” ujarnya, Jumat (14/6).
Ditambahkan Irfansyah, setiap dilakukan pencairan ada tim khusus yang melakukan pengawasan. Setiap sekolah pun tidak bisa melakukan pencairan selanjutnya apabila tidak ada berita acara dari pihaknya.
Menurutnya, pencairan tersebut hanya bisa dilakukan jika laporan dari setiap sekolah yang masuk ke Disdik dinyatakan clear oleh pihaknya.
“Dari bagian keuangan kami juga ikut memverifikasi, sehingga semua laporan statusnya harus clear,” jelas Irfansyah.
Diakuinya, ada kasus temuan dari BPK terkait penggunaan dana BOS di Kotim itu dikarenakan kesalahan dalam membayar honor guru. Ada aturan untuk guru yang berstatus sudah bersertifikasi tidak diperbolehkan menerima honor, hanya guru yang belum dinyatakan bersertifikasi yang diperbolehkan menerima honor. Akibatnya, ada beberapa sekolah yang mengembalikan karena permasalahan tersebut.
Menurutnya, kesalahan-kesalahan yang terjadi di wilayah ini dikarenakan murni hanya karena ketidaktahuan. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar sosialisasi penggunaan dana BOS bagi sekolah-sekolah di Kotim untuk tingkat SD dan SMP.
“Apalagi saat ini ada juknis yang baru karena setiap tahun itu juknis berubah-berubah dan juga kepala sekolah ini ada yang berganti, sehingga kepala sekolah yang ada hanya copy paste dengan aturan yang lama padahal sudah keluar juknis yang baru,” terangnya
Dijelaskan Irfansyah, untuk dana BOS tahun 2023 khusus untuk SD di Kotim mendapatkan kuota sebesar Rp37.077.357.065 dan untuk BOS SMP sebesar Rp22.297.321.216. Untuk penerima tingkat SD per siswa per tahun Rp940.000 dan SMP per siswa per tahun Rp1.160.000. c-may