KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas yang diketuai H Ahmad Zahidi serta didampingi para anggota Pansus I, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota DI Yogyakarta. Kegiatan tersebut berkaitan dengan keinginan untuk berkonsultasi dan kordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
“Kami berharap dari pertemuan kemaren di Yogyakarta Kabupaten Kapuas dapat menciptakan produk hukum yang dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan melindungi kepentingan semua pihak, terutama kepada masyarakat yang berkeinginan mengurus IMB,” kata Zahidi, Minggu (12/5)
Kedatangan rombongan Pansus I DPRD Kapuas diterima oleh C Nurvita Herawati selaku Pranata Humas Sekretariat DPRD DI Yogyakarta. Dalam kesempatan ini Pansus I melakukan konsultasi mengenai mekanisme pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ada di Kota Yogyakarta, nantinya akan diimplementasikan di Kabupaten Kapuas.
IMB salah satu faktor utama dan bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan yang sama antara pemohon dan pemerintah. Setiap bangunan tentunya harus disertai dengan IMB untuk memastikan bahwa bangunan dimaksud sudah mendapatkan ijin dari pemerintah.
“Maka itu, IMB sangat perlu diatur dan mengatur agar dalam penerbitannya juga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tandas Zahidi. c-hr