PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perdagangan karbon atau trading carbon menjadi sebuah isu yang sangat ramai dan terus berkembang. Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu provinsi yang menjadi sasaran untuk investasi masalah karbon ini, terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan investasi berkenaan perdagangan karbon, tapi sebenarnya Kalteng dapat apa?
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bayu Herinata mengatakan, terdapat sekitar 3-4 perusahaan yang beroperasi di Kalteng masalah perdagangan karbon ini. Namun demikian, secara spesifik luasan lahan yang dimiliki perusahaan tersebut tidak bisa detail disampaikan.
Hanya saja, kata Bayu, kasus atau masalah perdagangan karbon ini memang sempat ramai mencuat. Dimana terjadi konflik antara warga dengan PT Rimba Raya Conservation (RRC) yang beroperasi di wilayah penyangga Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).
Permasalahan yang lazim terjadi, lanjut Bayu, areal kerja perusahaan yang berada dalam kawasan hutan yang dikuasai oleh masyarakat. Terlepas dari polemik ataupun konflik tersebut, PT RRC memang pernah mendapatkan teguran keras, bahkan sampai pencabutan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Pencabutan izin lahan konsesi disebabkan oleh pedagangan karbon yang dilakukan PT RRC, dengan tidak melibatkan pemerintah, dalam hal ini KLHK RI, melainkan langsung menjual ke pasar internasional. Dampaknya, izin konsesi tersebut dicabut. Namun, PT RRC melakukan gugatan, dan menang. KLHK RI diminta untuk mengembalikan lahan tersebut kepada RRC,” urai Bayu.
Bayu menambahkan, idelnya, perdagangan karbon harus melibatkan pemerintah. Hasil perdagangan karbon itu, akan ada bagi hasil antara pemerintah pusat, dengan pihak perusahaan. Sementara daerah, tidak mendapatkan apapun dari hasil perdagangan tersebut.
Sekarang ini, jelas Bayu, perdagangan karbon untuk semua perusahaan yang ada di Kalteng ditahan, sampai keluar regulasi yang jelas, terkait dengan perdagangan karbon. Sampai sekarang ini, regulasi tersebut masih belum selesai, dikarenakan melibatkan banyak lembaga untuk melakukan pembahasannya.
Di Kalteng terdapat sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang Restorasi Ekosistem dan Perdagangan Karbon. Antara lain, PT Rimba Makmur Utama, izin terbit 2013, lokasi Katingan seluas 108.255 ha. PT Rimba Makmur Utama, izin terbit 2016 ,lokasi Kotim dan Katingan seluas 49.620 ha. PT Rimba Raya Conservation,izin terbit 2013, lokasi Seruyan luas 36.953 ha, dan PT Alam Sukses Lestari, izin terbit 2016, lokasi Bartim, luas 19.520 ha. Sebagai informasi, izin 4 perusahaan ini sepenuhnya dari KLHK, kemungkinan besar daerah tidak tahu apa-apa tentang operasionalnya.ded