PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mengklarifikasi pernyataan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata yang menyebut PT Rimba Raya Conservation (RRC) menang atas gugatan pencabutan izin lahan konsesi.
“Putusan bahwa RRC menang gugatan atas KLHK di berita tersebut tidak benar. Karena keputusan pengadilan belum ditetapkan atau belum dibacakan. Rencana keputusan pengadilan ditetapkan atau dibacakan Juli nanti,” kata Alue Dohong kepada Tabengan, Kamis (27/6).
Alue Dohong menyampaikan, sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat dan sesuai jadwal putusan akan dibacakan pada 11 Juli 2024 mendatang. Itu baru putusan pengadilan tingkat I. Artinya masih ada upaya-upaya hukum lanjutan dari masing-masing pihak.
Masih ada tahapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) bagi pihak yang kalah. Setelah PT TUN, lanjut Alue Dohong, masih ada tahapan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan juga Peninjauan Kembali (PK). Jadi, tahapan terkait dengan masalah gugatan PT RRC ini masih berproses, dan belum ada putusan sampai saat ini.
Ketika ditanya apa manfaat perdagangan karbon bagi daerah Kalteng? Alue Dohong enggan menanggapi lebih dalam karena keterbatasan waktu.
“Kalau itu nanti saya jelaskan secara khusus, karena saya sekarang kunjungan kerja di Pasuruan, Jawa Timur nanti siang mendampingi Pak Wapres,” katanya, mengakhiri.
Terpisah, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat dikonfirmasi terkait dengan carbon trading, di sela-sela kunjungan kerja di Kalteng menyampaikan, regulasinya masih dalam proses.
“Semuanya masih dalam proses regulasinya,” kata Jokowi singkat di Palangka Raya, Kamis (27/6).ded