PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat elektronik kepada Gubernur Kalimantan Tengah, yang mencakup aset-aset Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya, serta sejumlah sertifikat wakaf untuk rumah ibadah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (28/6).
Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, menggantikan sertifikat konvensional dengan sertifikat elektronik.
AHY menekankan pentingnya transformasi ini dalam memastikan kepastian hukum atas hak tanah. Dengan sertifikat elektronik, masyarakat dan pemerintah dapat dengan mudah mengecek status tanah melalui perangkat digital, seperti ponsel.
“Sertifikat ini hanya perlu dicetak satu lembar saja, dan sudah tertera semua informasi yang diperlukan,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong alih media sertifikat tanah di Kalteng. Dari target nasional 126 juta bidang tanah yang harus terdaftar hingga akhir 2024, sekitar 113,8 juta bidang telah terdaftar. Di Kalteng terdapat sekitar 1 juta bidang tanah yang sudah terdaftar dari total sekitar 1,3 juta, dan upaya pencapaian target terus dilakukan.
AHY juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi para investor. Menurutnya, iklim investasi yang bersahabat dan kompetitif sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan. Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat menjadi elemen penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia, termasuk di Kalteng yang memiliki potensi besar.
“Jadi tidak semua urusan lahan menjadi otoritas Kementeriannya, terutama terkait kawasan hutan yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mengatasi berbagai hambatan dan memfasilitasi prosedur yang efisien,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam jangka panjang, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam kepemilikan tanah melalui redistribusi tanah kepada masyarakat kurang mampu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) ini. Program ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya. Sehingga pemerintah dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
Saat ini, Kanwil BPN Provinsi Kalteng telah menerbitkan sertifikat elektronik melalui kegiatan alih media. Dan ada 5 jajaran kantor pertanahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengimplementasikan sertifikat elektronik, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Katingan.
“Kita ketahui bersama, sertipikasi elektronik merupakan Impelementasi dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan juga sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Digital Melayani (DILAN),” tuturnya.
“Pada kesempatan ini juga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang telah proaktif mendukung tugas Badan Pertanahan Nasional melalui pembebasan/pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur, Murung Raya dan Lamandau,” sambungnya.
Ia mengimbau bagi 11 kabupaten yang belum melakukan pengurangan/pembebasan BPHTB dapat juga melakukan pengurangan/pembebasan BPHTB untuk mendukung Program Strategis Nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan kegiatan Redistribusi Tanah.
“Saya selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah, mengharapkan peningkatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan kolaborasi serta sinergitas antarinstansi di tingkat provinsi dan kabupaten sesuai dengan Rumusan Reforma Agraria Summit yang dilaksanakan di Bali pada 14 Juni 2024,” katanya.
Ia juga mengapresiasi telah terbitnya 13 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan atas terselenggaranya rapat koordinasi Lintas Sektor RDTR Kahayan Hilir dan Pra rapat koordinasi Lintas Sektor RDTR Pangkalan Lada dan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat dan RDTR Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan.
“Saya meminta agar kabupaten/kota untuk dapat menyelesaikan target RDTR yang telah ditetapkan. Sehingga, seluruh wilayah terkoneksi dengan (OSS) dalam rangka penerbitan KKPR dalam mendukung kemudahan berusaha (EODB),” sebutnya.
Dikatakan, semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk mencapai target sertifikasi tanah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kalteng.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi mengatakan, penyerahan sertifikat HAT elektronik yang berasal dari alih media yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya masing-masing atas nama Pemprov Kalteng.
Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat Elektronik Stadion Olahraga Sanaman Mantikei, Sertifikat Elektronik Gedung Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sertifikat Elektronik Gedungg Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Kemudian, penyerahan Sertifikat Pemko palangkaraya terdiri dari Sertifikat Elektronik Jalan Merbabu.
”Ini adalah sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kalteng bahwa Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalteng beserta jajaran dalam hal ini kantor pertanahan siap untuk menjalankan renstra (rencana strategis) dan roadmap daripada Kementerian ATR/BPN dalam rangka untuk transformasi digital yaitu dalam rangka memberi layanan elektronik dan juga sertifikat elektronik,” jelasnya.
Selain itu juga diserahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf dan sertifikat rumah ibadah yakni untuk musala, masjid, dan gereja di Kalteng. Penyerahan sertifikat elektronik ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota DPR, TNI, Polri, dan pejabat dari Kementerian ATR/BPN.
Sertifikat Masyarakat
Menteri ATR/BPN AHY juga menyerahkan hak milik sertifikat tanah kepada masyarakat Kelurahan Petuk Katimpun, dan Kelurahan Pager, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat sore.
Pada kunjungannya, AHY menyerahkan sejumlah 12 sertifikat tanah hak milik secara simbolis kepada masyarakat setempat yang mewakili Kalteng. Selain itu, AHY juga menyapa warga yang ditemuinya dan secara empatik memberi dukungan kepada warga yang menderita penyakit, seperti ibu yang sedang berjuang melawan kanker.
Selain sebagai bentuk sosialisasi tentang kemudahan mengurus sertifikat tanah, pembagian sertifikat ini juga merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSl).
“Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan atas kepemilikan properti masyarakat Indonesia, termasuk di Kalteng,” kata AHY kepada awak media.
Melalui program ini, sambung AHY, masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya di kantor-kantor BPN yang tersebar di seluruh kabupaten di Indonesia.
“Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah dan terdaftar di BPN. Hal ini dapat melindungi masyarakat dari praktik penyerobotan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah,” ucapnya.
Selain itu, putra Presiden RI ke-6 itu menjelaskan, keberadaan sertifikat hak milik tanah yang sah juga dapat memberikan nilai ekonomi tambahan pada kepemilikan aset masyarakat. Properti yang memiliki sertifikat hak milik yang sah tentunya lebih bernilai tinggi dan dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh modal usaha.
“Saya sampaikan itu sekaligus pesan, kalaupun dijaminkan jangan membeli barang konsumtif tetapi untuk modal-modal usaha agar bisa produktif dan bisa menghasilkan keuntungan,” katanya. ldw/jef