*Dewan Prov Kecam Pungutan Biaya Pendidikan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengeluarkan kebijakan terkait Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Jika sebelumnya dilarang melakukan pungutan, sekarang sekolah dibolehkan lagi melakukan pungutan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalimantan Tengah (Kalteng), 1 Juli 2024, terkait dengan pembiayaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, khususnya jenjang SMA/SMK/SLB, dan memperhatikan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, maka sekolah dapat melakukan pungutan biaya pendidikan dan sumbangan/bantuan melalui komite sekolah.
Plt Kadisdik Kalteng M Reza Prabowo mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan karena tidak semua sekolah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Tetap ada sekolah yang tidak memungut BPP, karena tidak semua sekolah mendapatkan BOSDA,” ujarnya, kepada Tabengan, Kamis (4/7).
Ia mengungkapkan, BOSDA sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng. Sehingga bantuan tersebut diberikan kepada sekolah secara bertahap.
“Kita fokuskan BOSDA untuk sekolah terpencil dan sekolah dengan siswa sedikit. Sedang kita hitung apakah mencukupi untuk sekolah yang jumlah siswanya di bawah 100,” ujarnya.
Ia mengatakan, Disdik Kalteng meminta semua sekolah untuk mengusulkan BOSDA, namun banyak sekolah yang mengusulkan dana BOSDA dengan angka yang besar. Sehingga APBD Kalteng masih belum bisa menanggung semua yang diusulkan.
Menyusul surat Kadisdik Kalteng Nomor 050/14 18/SET.02/VI/ 2024, 11 Juni 2024 dan setelah dilakukan perhitungan/kalkulasi pendanaan dari masing-masing satuan pendidikan yang bersumber dari dana Bantuan Operasiol Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOSDA tahun anggaran 2024 belum mencukupi, maka satuan pendidikan dapat melakukan pungutan BPP, dimana pungutan biaya pendidikan berpedoman pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 422.4/ 1756/Disdik/VI/ 2018.
Kemudiaan satuan pendidikan membebaskan pungutan/tidak melakukan pungutan biaya pendidikan kepada peserta didik, tidak mampu, yatim/piatu dan tidak mampu serta penyandang disabilitas dan tidak mampu.
Selanjutnya, peserta didik yang memiliki saudara kandung pada satuan pendidikan yang sama, maka pungutan biaya pendidikan dibebankan hanya 1 orang, sementara untuk memastikan penjelasan nomor 2 huruf a, b, dan c dan nomor 3 satuan pendidikan harus melakukan verifikasi data atau verifikasi lapangan.
Kemudian, pungutan biaya pendidikan dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua orang tua/wali peserta didik, pungutan BPP dipergunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai peratuan yang berlaku.
BPP bersifat sumbangan/bantuan yang disepakati bersama, sehingga tidak menjadi alasan untuk manahan rapor/ijazah peserta didik dan sanksi lainnya.
“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 050/14 18/SET.02/ VI/2024 dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Reza.
Dewan Kecam Pungutan
Terpisah, Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati mengecam adanya pungutan biaya untuk peserta didik di wilayah Bumi Tambun Bungai. Menurutnya, semua peserta didik memiliki hak yang sama untuk sekolah tanpa harus dipungut biaya tambahan.
“Saya paling tidak sepakat adanya pungutan biaya untuk peserta didik, seperti BPP atau komite sekolah, walaupun itu harus ada kesepakatan sekolah dan orang tua peserta didik,” kata Kuwu, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menetapkan wajib belajar 12 tahun bagi seluruh anak-anak. Namun, kenyataannya kebanyakan sekolah melakukan pemungutan biaya tambahan dari para peserta didik.
Hal ini dinilai tidak adil. Ia sangat tidak sepakat adanya dana komite sekolah yang diambil dari sejumlah peserta didik untuk membiayai kebutuhan sekolah.
“Harusnya, pemerintah yang membiayai segala kebutuhan sekolah agar tidak ada lagi orang tua peserta didik yang keberatan karena harus membayar biaya tambahan,” tegasnya.
Selain itu, Kuwu juga menyatakan keprihatinannya atas rendahnya kualitas pendidikan Kalteng. Menurutnya, biaya tambahan yang harus dibayarkan para peserta didik hanya memperparah kualitas pendidikan.
“Kualitas pendidikan harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah, mau jadi apa Kalteng ke depannya. Apakah Kalteng siap mendukung Indonesia Emas 2045? Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan setara tanpa adanya diskriminasi,” ucapnya.
Politisi Gerindra ini juga menyoroti ketimpangan pendidikan. Menurutnya, pendidikan yang berkualitas harus dipastikan, diberikan setara kepada setiap putra-putri bangsa tanpa ada diskriminasi.
“Sekali lagi saya ingatkan, pendidikan itu hak semua, tidak ada diskriminasi. Kalau bebas biaya, tentu semua orang tua ingin mengirimkan anak mereka ke sekolah,” kata Kuwu. ldw/jef