Gaji Guru Mangkir Ngajar 10 Tahun Diblokir

Drs Aswan Kepala Disdik Kapuas

KUALA KUALA/TABENGAN.CO.ID – Tarung Kameran, salah satu guru di SDN-1 Bulau Ngandung, Kabupaten Kapuas, yang dilaporkan tidak aktif bekerja selama kurang lebih 10 tahun, dipastikan tidak menerima gaji karena dilakukan pemblokiran sementara.

“Untuk saat ini, sembari menunggu proses tindak lanjut laporan dan klarifikasi,  saya sudah perintahkan kepada bagian keuangan atau  bendahara gaji untuk memblokir rekening gaji yang bersangkutan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas Drs Aswan, di ruang kerjanya, Jumat (5/7).

Dikatakan, hasil verifikasi dari kepala sekolah memang pada Agustus 2022 yang bersangkutan sudah ada membuat surat pernyataan untuk kembali aktif bekerja. Namun itu tidak berlangsung lama dan kembali mengulangi dengan tidak aktif bekerja, walaupun sudah ada beberapa  teguran  yang disampaikan  baik itu melalui telepon ataupun surat.

Untuk itu, Aswan mengimbau kepada seluruh guru, baik yang PNS maupun tenaga PPPK, hendaknya jangan meniru apa yang telah dilakukan Tarung Kameran, kalau tidak ingin mendapatkan sanksi yang sama baik itu pemblokiran gaji sampai dengan pemecatan.

Seperti diketahui, hal ini terungkap akibat kekecewaan para orang tua siswa yang sudah kesal dengan tingkah laku yang bersangkutan dengan tidak ada pernah masuk kerja sehingga melaporkanya kepada Disdik Kapuas. c-yul