Warga Keluhkan Sampah Palangka Raya

DILARANG BUANG SAMPAH-Tampak tumpukan sampah di Jalan Panenga Permai,  sudah dilarang tetap saja ada yaang sampah di tempat tersebut. Tidak ada pengawasan dan penindakan khusus untuk pelaku buang sampah di tempat tersebut. Tampak sampah berserakan di Jalan Krakatau samping Kantor Inspektorat Kalimantan Tengah dan Jalan Lawu.FOTO TABENGAN/RAHUL

*Dewan: Perlu Langkah Nyata Tegakkan Perda

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Permasalahan sampah di Kota Palangka Raya tak bisa dianggap remeh. Meskipun sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, namun penerapannya di lapangan belum sepenuhnya sesuai harapan. Banyak warga yang mengeluhkan soal sampah ini.

Cici, warga di Jalan Krakatau tepat di samping Kantor Inspektorat Provinsi Kalteng misalnya, mengeluhkan persoalan sampah yang berserakan di pinggir jalan raya, samping Jalan Krakatau. Tumpukan sampah membuat tidak nyaman karena tercium aroma tidak sedap dan merusak pemandangan di sekitar jalan tersebut.

“Tumpukan sampah di pinggir jalan ini membuat pengguna jalan tidak nyaman, selain bau juga mengganggu pemandangan,” kata Cici kepada Tabengan, Jumat (26/7).

Menurut Cici, orang yang membuang sampah di tempat itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab. Warga berharap agar Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait lebih tegas dan serius menangani sampah yang berserakan di pinggir jalan.

Sehingga jangan sampai lokasi tersebut dijadikan lokasi pembuangan sampah, terlebih lokasi itu dekat dengan pengaringan yang berdampak pada lingkungan.

“Kami berharap Pemerintah Kota Palangka Raya segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan sampah ini,” harapnya.

Selain mengeluh sampah yang berserakan dan menumpuk, warga juga mengeluhkan penempatan bak sampah yang dinilai tak sesuai. Bagaimana tidak, bak sampah tersebut berada persis di simpang empat lampu lalu lintas Jalan Badak dan Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Ahmad Supriandi, salah seorang warga Jalan Badak, mengaku kurang nyaman setiap berpergian dan berhenti saat lampu merah di simpang empat. Pasalnya, bau tak sedap dari bak sampah sangat menyengat di hidung.

“Setiap berhenti di simpang empat saat lampu merah selalu mencium bau yang gak enak dan biasanya juga sampah berserakan keluar dari bak sampah,” katanya kepada Tabengan, Jumat (26/7).

Ahmad berharap kepada pemerintah untuk menempatkan bak sampah di tempat-tempat yang pas, bukan di tempat yang membuat masyarakat kurang nyaman.

“Harusnya sih pemerintah nempatin bak sampah jangan di dekat lampu lalu lintas, gak enak kalau kita lewat dan berhenti yang diliat dan dicium bau sampah yang gak enak,” ucapnya.

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan seakan diabaikan. Julukan Palangka Raya Kota Cantik tak mencerminkan aslinya. Penerapan Perda sampah harus ditegakkan demi kenyamanan dan keindahan kota.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari, upaya penegakan dan penerapan Perda yang telah diterbitkan oleh Pemko Palangka Raya fokus utama dalam pembahasannya adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengelolaan Sampah Kebersihan.

Tantawi menegaskan, Pemko harus mengambil langkah-langkah nyata untuk memastikan bahwa Perda yang telah diterbitkan dapat dijalankan dengan efektif.

“Tentu dalam penegakan Perda itu, mesti ada upaya konkret dari Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menegakkan aturan-aturan yang dimaksud,” kata Tantawi, Jumat.

Dia menambahkan, selain langkah konkret dari pemerintah, peningkatan kesadaran di semua lapisan masyarakat juga sangat penting. Hal ini dianggap sebagai indikator utama keberhasilan penerapan Perda.

“Kedua, mengenai potensi atau frekuensi kesadaran, seperti kepada seluruh lapisan, tanpa terkecuali itu harus ditingkatkan. Peningkatan upaya tersebut diperlukan sebagai indikator penerapan dari Perda yang telah dimaksud atau diterbitkan,” tambahnya.

Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Pengelolaan Sampah Kebersihan adalah dua regulasi penting yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih di Kota Palangka Raya.

Legislator dari Partai Gerindra ini berharap dengan adanya tindakan nyata dari pemerintah dan kesadaran yang meningkat di masyarakat, Perda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

“Harapan kita, dengan adanya langkah nyata dari pemerintah dan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, Perda-perda ini bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat yang signifikan bagi kota kita,” tutupnya.

Tumpukkan Sampah di Jalan Panenga Permai 

Tumpukan sampah juga terlihat di Jalan Panenga Permai Kelurahan Kereng Bangkirai. Walaupun sudah ada larangan untuk tidak buang sampah di tempat tersebut, namun oknum masyarakat masih saja membuang di tempat tersebut. Sayangnya tidak ada penindakan secara khusus untuk oknum-oknum yang membuang sampah di tempat tersebut, hanya ada spanduk larangan membuang sampah dan larangan Perda. Dengan tidak adanya tindakkan untuk oknum-oknum tersebut dari kelurahan dan pihak terkait, sehingga masyarakat terus rutin membuang sampah di tempat tersebut.rmp/rba