DPMD Pulpis Sosialisasi PP dan Perbup untuk Kades dan Bumdes

LEBIH PAHAM-DPMD Pulpis melaksanakan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2021 dan Perbup Nomor 6 tahun 2024 di aula RM Kampung Lauk Palangka Raya, Kamis (25/7). FOTO ISTIMEWA

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bidang UEM, TTG dan SDA melaksanakan kegiatan sosialisasi, Kamis (25/7). Bertempat di RM Kampung Lauk Palangka Raya, kegiatan sosialisasi tersebut berkaitan dengan  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2024.

Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM), Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Manusia (SDA) pada DPMD Pulpis Andrianto, Senin (29/7) mengatakan kegiatan sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kemudian, Perbup Nomor 6 tahun 2024 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran ADD termasuk Beasiswa berprestasi bagi masyarakat kurang mampu yang bersumber dana Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulpis.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris DPMD Pulpis mewakili Kepala DPMD Pulpis Herman Wibowo. Selain itu hadir seluruh Kepala Desa (Kades), pengurus Bumdes dan pendamping desa dari Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang.

Menurut Andrianto, tujuan kegiatan dalam rangka memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada para Kades beserta pengurus Bumdes untuk meningkatkan kemampuan pengurus Bumdes dalam tata kelola administrasi dan pelaporan. Andrianto berharap kegiatan sosialisasi dapat bermanfaat sehingga pengelolaan Bumdes semakin lebih baik.

“Begitu juga dengan adanya Beasiswa ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang lemah dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi yang bersumber dana ADD yang digagas oleh Pemkab Pulpis,” pungkasnya. c-mye