Pengajuan Ranperda RPJPD 2024-2045 Disetujui Legislatif 

PENGAJUAN RANPERDA-Sekda Kotim Fajrurrahman usai Penandatanganan dengan Ketua DPRD Kotim Rinie (FOTO TABENGAN/SELVIA)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), telah mendapat persetujuan dari legislatif.

Persetujuan ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 tersebut telah disetujui dan dilakukan penandatangan oleh kedua belah pihak pada kegiatan rapat paripurna yang digelar di Aula Ruang Paripurna DPRD Kotim, Senin (29/7/2024).

Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman mengatakan perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.

Rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2025-2045 merupakan pedoman arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sesuai dengan visinya unggul, maju, dan berkelanjutan.

“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, setelah dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, untuk selanjutnya rancangan peraturan daerah ini mendapatkan persetujuan bersama kemudian akan diselenggarakan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sehingga dapat ditetapkan paling lama minggu keempat bulan agustus tahun 2024,” ujarnya.

Dilanjutkannya, berdasarkan saran dan masukan pada saat pembahasan serta evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah tersebut akan dilaksanakan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

Sehingga dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah.

“Untuk menyongsong Indonesia emas 2045, Kalimantan Tengah tangguh 2045 dan Kotawaringin Timur unggul 2045 dengan falsafah habaring hurung dalam huma betang,” terangnya.(MS)