PALANGKA RAYA/tabengan.com – Seleksi calon anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh tim seleksi (Timsel) beberapa waktu lalu, terindikasi terjadi kecurangan.
Pasalnya, berdasarkan pengaduan sejumlah calon komisioner yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat bertemu Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (27/4), terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan Timsel, diantaranya Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU RI Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dimana dalam aturan tersebut pada BAB II huruf C angka 2 menyatakan, ambang batas kelulusan calon komisioner yang direkomendasikan mempunyai nilai 60-100. Namun, kenyataannya, yang masuk dalam 10 besar seleksi yang dikirim Timsel ke KPU Pusat ada 3 nama yang nilainya kurang dari 60 tetapi bisa mengikuti tes kesehatan.
Dalam kesempatan itu, pihak DPRD Kalteng juga meminta KPU Pusat untuk meninjau kembali Keputusan dari Timsel yang meloloskan 10 orang yang kemudian sudah diajukan KPU Pusat tersebut, karena dikhawatirkan, dengan adanya dugaan kecurangan dalam seleksi tersebut akan mempengaruhi kualitas Pelaksanaan Pemilu, khususnya di Kalteng.
“Kalau melihat data dan informasi dari para peserta seleksi calon komisioner yang tidak lolos ini, kuat dugaan dan terindikasi proses seleksinya ada kecurangan dan ‘permainan’. Jadi, kita minta KPU Pusat mengevaluasi hasil seleksi yang telah dilaksanakan Tim Seleksi,” kata Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Y Freddy Ering, saat dibincangi wartawan, di gedung Dewan, Jumat (27/4).
Dijelaskan dalam rekomendasi yang diterbitkan Polda Kalteng selaku pelaksana tes psikologi, hanya ada 14 nama untuk mengikuti tes kesehatan. Namun, Timsel justru menambah 7 nama baru, sehingga peserta yang mengikuti tes kesehatan menjadi 21 nama. “Kenapa harus menambah 7 nama lagi, jika 14 nama yang direkomendasikan tersebut sudah sesuai dengan aturan KPU. Masalahnya, dari 7 nama yang ditambah itu, ada 3 orang yang dinyatakan lolos dan telah diajukan ke KPU Pusat untuk tes kelayakan,” ungkap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dia pun mengaku was-was terhadap hasil dari seleksi Komisioner KPU Kalteng. Apabila proses seleksi ada dugaan kecurangan dan ‘permainan’, maka pada saat penyelenggaraan Pemilu, bukan tidak mungkin ada skenario lainnya. “Itu kenapa KPU Pusat perlu melakukan evaluasi. Dilihat secara jernih dan cermat apakah memang prosesnya sudah benar dan sesuai prosedur atau menyimpang. Ini sebagai upaya agar pelaksanaan Pemilu semakin berkualitas,” pungkasnya. sgh