MUI dan PGLII Kalteng Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar

Dr Khairil Anwar Ketua MUI Kalteng dan Ketua PGLII Kalteng Dr Maruba Rajagukguk Mth

+PP Nomor 28 Tahun 2024 Dinilai Dapat Melegalkan Perzinaan bagi Anak-anak

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak tegas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar yang saat ini ramai diperbincangkan.

Ketua MUI Kalteng Dr H Khairil Anwar mengatakan, peraturan tersebut dinilai melegalkan perzinaan bagi anak-anak atau pasangan yang belum menikah. Penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar tersebut telah bertentangan dengan prinsip agama, terlebih di dalam Al-Quran yang mengatakan, “jangan kau dekati zina”.

“Tentunya saya selaku tokoh agama menolak peraturan tersebut,” kata Khairil, Selasa (6/8).

Peraturan yang diketahui turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tersebut dinilai akan merusak generasi muda, khususnya di Bumi Tambun Bungai.

Indonesia sebagai negara religius dan beradab ketimuran, memiliki nilai-nilai agama yang kuat, sehingga peraturan tersebut dinilai tidak cocok diterapkan.

“Jangan sampai peraturan ini ditafsirkan berbeda oleh anak-anak kita dengan berpikir dapat melakukan seks bebas dan berzina. Memberikan kontrasepsi tentunya memberi kesempatan untuk berzina,” jelasnya.

Khairil pun meminta orang tua dan guru bisa memberikan edukasi tentang seks kepada anak-anak untuk mengantisipasi terjadi seks bebas. Ditambah dengan memperdalam dan memperkuat ilmu keagamaan bagi anak dan pelajar sebagai benteng ke depannya.

“Jangan hanya saya, orang tua dan guru seharusnya juga menolak karena bertentangan dengan prinsip agama,” pungkasnya.

PGLII Kalteng Tolak PP 28 Tahun 2024 

Tidak Hanya MUI Kalteng, Persekutuan Gereja-Gerja Injil Indonesia (PGLII) Kalteng, juga menyerukan penolakan keras terhadap PP 28 tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar tersebut.

Menurut Ketua PGLII Kalimantan Tengah, Dr Pdt Maruba Rajaguguk MTh, banyak ayat-ayat Tuhan yang menjadi pondasi kepercayaan umat Kristiani, jika penggunaan kontrasepsi untuk pelajar sangat bertentangan dengan ajaran agama.

“Kalau itu dibawa dari segi keimanan Kristiani, itu suatu hal yang sangat bertentangan,” tegas Maruba Rajaguguk, saat dikonfirmasi, Selasa (6/8) malam.

Lebih lanjut, Maruba Rajaguguk menjelaskan bahwa tubuh manusia adalah tempat suci bagi Tuhan. Manusia harus memuliakan dan mempergunakan tubuhnya sebagai bentuk penghormatan kepada Tuhan, sesuai dengan 1 Korintus 3:16 (TB) yang bunyinya “Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah bait Allah dan bahwa Roh Allah diam di dalam kamu?”.

“Sesuai Alkitab, Tuhan memerintahkan memuliakan Tuhan dengan tubuh baik itu wanita ataupun laki-laki, di usia anak sekolah sampai usia dewasa. Maka dalam Alkitab memerintahkan menggunakan tubuh itu harus memuliakan Tuhan ini tertuang di Alkitab-1 Korintus 6:19-20 (TB),” ungkap Maruba Rajaguguk Gembala Sidang Gereja Misi Amanat Agung (GMAA) ini.

PGLII Kalimantan Tengah meminta pemerintah untuk meninjau kembali keputusan ini dan mempertimbangkan dampak negatif yang akan terjadi pada generasi muda. Aturan tersebut tidak hanya merusak norma-norma agama namun dapat juga membahayakan kesehatan dan moralitas anak-anak bangsa.

“Saya tegaskan kembali, kami menolak keras PP 28 Tahun 2004, akan kita serukan tidak setuju karena melegalkan untuk para pelajar yang sangat merusak generasi bangsa kita, tentunya tidak hanya Kristen yang menolak agama lain juga,” pungkasnya.fwa/jef