PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Hj Nunu Andriani, Senin (19/8) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulpis Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Kegiatan itu dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Pulpis masa jabatan 2024-2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulpis.
Membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Bupati Pulpis mengajak 25 Anggota DPRD Pulpis yang baru dilantik untuk menekankan amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Fungsi Pembentukan Perda, kata Hj Nunu, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
“Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa
harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat,mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan,” ujar Nunu.
Disamping itu, kata Pj Bupati, perlu menjadi catatan bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya
kemakmuran bagi masyarakat.
Kemudian, Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Untuk itu, DPRD selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Sedangkan Fungsi Pengawasan, kata Hj Nunu, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.
Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut, kata Hj Nunu, merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas. Hak-hak tersebut, tambah Hj Nunu, perlu dipahami bersama oleh anggota
DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran Pemerintahan di daerah.
” Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tambah Hj Nunu.
Dalam hal ini, lanjut Hj Nunu, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak tahun 2024.
Pemilu tahun 2024, lanjut Hj Nunu, telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.
Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya. c-mye