PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyatakan bahwa pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah pasca pengunduran diri Sekda Nuryakin akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, jabatan Sekda akan diisi secara bertahap melalui pengangkatan Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), dan akhirnya Pejabat (Pj) definitif.
“Pengisian jabatan Sekda dilakukan sesuai aturan. Untuk Plh Sekda, akan dipilih dari pejabat tinggi pratama yang ada, dengan mempertimbangkan urutan kepangkatan dan ketentuan administrasi yang berlaku. Plh ini bersifat terbatas dengan waktunya misalnya hanya satu Minggu dan akan dilanjutkan dengan Plt yang bisa diperpanjang hingga dua kali, sebelum akhirnya ditunjuk PJ definitif,” jelas Lisda, Rabu (4/9).
Lisda menambahkan bahwa penunjukan PJ Sekda akan dilakukan untuk jangka waktu minimal tiga bulan. Setelah itu, masa jabatan PJ bisa diperpanjang hingga dua kali, sebelum proses penunjukan Sekda definitif dilakukan.
“Kami mempersiapkan pegawai untuk mengisi posisi ini. Meskipun ketentuan minimal pengisian jabatan ini harus dilakukan di awal tahun, kami akan memastikan bahwa Plh, Plt, dan PJ siap sampai pejabat definitif ditunjuk,” katanya.
Terkait persyaratan untuk menjadi Sekda definitif, Lisda menyebutkan bahwa calon harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk di antaranya usia minimal 58 tahun dan sebagai pejabat tinggi pratama.
“Jadi untuk PLH PLT hingga Pj Sekda itu pejabat tinggi Pratama yang ada karena otomatis mulai dari situ Kemudian dari daftar urutan kepangkatan dan kami dari segi administrasi dari ketentuan kepegawaian sudah kita sampaikan untuk bahan pembuatan pimpinan dalam mengambil keputusan siapa dari putra-putra terbaik yang sebagai jabatan tinggi pertama itu semuanya bisa ada peluang untuk menjabat sebagai pengganti Sekretaris Daerah Kalteng,” pungkasnya.(ldw).