Putusan 6 Terdakwa Pembakar Sekolah Ditunda, 5 Terdakwa Dituntut 4 tahun, 1 Terdakwa 4,8 tahun

JAKARTA/tabengan.com – Sidang putusan perkara pembakaran sekolah di Palangka Raya, Kalteng, mulai mendekati puncak. Hanya saja, sidang pembacaan putusan yang rencananya akan digelar dan sampaikan pada Senin (30/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditunda hingga Kamis (3/4).

“Sepertinya, hakim masih melakukan musyawarah dan memperbaiki berkas putusan,” kata Penasehat Hukum, Sastiono Kesek SH kepada Tabengan di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, pekan lalu, Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah membacakan tuntutan 6 terdakwa, masing-masing Indra Gunawan, Sayuthi, Yosep Dadu, Yosep Duya, dan Suriansah selama 4 tahun, sementara Nora dituntut 4,8 tahun.

Menurut Sastiono Kesek, rendahnya tuntutan ini kemungkinann besar karena jaksa memiliki bukti dan keyakinan yang minim, sehingga hanya berani menetapkan tuntutan di bawah 5 tahun, padahal ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

“Kita tetap berharap agar hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa, yang mana terungkap dalam setiap persidangan tidak ada bukti yang dimiliki untuk menjerat para terdakwa, apalagi Yansen Binti,” kata Sastiono.

Besok (hari ini), lanjut, Sastiono, kita kembali menghadirkan saksi untuk memperkuat dan mematahkan dakwaan adanya rapat dan ritual di Betang.dor