Hukrim  

Rojikinnor Ditahan, Tidak Ada Sel Khusus

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng melalui Subdit Tipikor, akhirnya melakukan penahanan terhadap Rojikinnor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya. Tersangka kasus dugaan pungli tersebut resmi menghuni tahanan Polda Kalteng pada Senin (30/4), pukul 19.30 WIB.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Adex Yudiswan melalui Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah membenarkan penahanan tersebut. Namun, terkait alasan penahanan kepolisian enggan menjawab. ” Ya, sudah kita lakukan penahanan kemarin,” ucap Devy, Selasa (1/5) sore.

Sedangkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Adi Santoso mengatakan, jika berkas perkara Sekda Palangka Raya itu telah P21. “Penyerahan tersangka dan barang bukti rencana diserahkan pada minggu-minggu ini. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke kepolisian,” terangnya.

Terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalteng AKBP Gatot Daryadi menegaskan tidak ada sel khusus atau perlakuan istimewa kepada Rojikinoor. Saat ini, tersangka menghuni di Blok A1 bersama 5 tersangka umum lainnya.

“Beliau masuk tahanan pada pukul 19.30 WIB. Kondisinya sehat dan kini telah menghuni di Blok A1. Tak ada perlakuan istimewa,” tegasnya.

Dijelaskan, Rojikinnor menghuni ruangan sebesar 4×6 meter bersama 5 orang lainnya. Dimana, Sekda itu mendapat jatah makan 2 kali dalam sehari.

“Makanan luar boleh masuk hanya saat hari besuk, seperti Senin dan Kamis. Hari lainnya tidak boleh,” urainya.

Untuk diketahui Rojikinnor sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebelum dilakukan penahanan pada Senin (30/4).

Rojikinnor kembali dipanggil penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas berita acara pemeriksaan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 20 Desember 2017 lalu.fwa