*Willy-Habib Nomor Urut 1, Koyem-SHD 2, Agustiar-Edy 3, Razak-Sri 4
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah mengambil nomor urut dalam tahapan pemilihan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, di aula RDP KPU Kalteng, Senin (23/9) pagi.
Pengundian nomor urut ini berlangsung lancar dan menjadi salah satu langkah penting menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Saat pencabutan nomor urut, terdengar riuh dari masing-masing pendukung paslon yang saling bersahut menjagokan paslonnya. Momen ini menambah keseruan tersendiri dari rangkaian Pilkada Kalteng.
Nomor urut Cagub-Cawagub Kalteng keempat pasangan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi.
“Hari ini sesuai dengan peraturan yang ada, kita pada hari ini (23/9) mengundi nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng,” ujar Sastriadi, Senin (23/9).
Dikatakan Saatriadi, dari hasil rapat umum serta pencabutan nomor urut yang dilakukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, KPU telah menetapkan nomor urut peserta Pilkada 2024.
Dalam proses pencabutan nomor urut tersebut, pasangan Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya mendapatkan nomor urut 1 (satu). Pasangan kedua, Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi, mendapatkan nomor urut 2 (dua).
Selanjutnya, pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo memperoleh nomor urut 3 (tiga). Pasangan terakhir, Abdul Razak dan Sri Suwanto, mendapatkan nomor urut 4 (empat).
Sastriadi menambahkan, dengan telah ditetapkannya nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini maka pertarungan Pilgub Kalteng resmi dimulai.
Namun, sebelum itu, pada 24 September 2024 terlebih dahulu dilakukan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai di Bundaran Besar Palangka Raya.
“Sementara untuk tahapan kampanye dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November,” imbuh Sastriadi.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Divisi SDM dan Parmas Harmain Ibrohim menambahkan, pada Selasa (24/9), akan menjadi batas akhir bagi setiap pasangan calon untuk mendaftarkan alat peraga kampanye para pasangan bakal calon.
“Besok (Selasa) merupakan batas akhir pendaftaran alat peraga kampanye untuk setiap pasangan calon. Selain itu, akan digelar Deklarasi Kampanye Damai di Bundaran Palangka Raya pukul 08.00 WIB,” katanya.
Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kedamaian selama masa kampanye, KPU Kalteng juga menetapkan pembatasan jumlah tim kampanye yang diperbolehkan bergabung dalam setiap kegiatan.
“Setiap tim kampanye maksimal berjumlah 50 orang, dan kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini,” jelasnya.
Ia juga berharap dengan telah ditetapkannya nomor urut bagi para calon, proses kampanye bisa berlangsung dengan damai dan penuh persaingan yang sehat.
“Kami berharap kampanye damai dan persaingan yang sehat akan mewarnai langkah-langkah mereka menuju hari pemilihan,” tutupnya. rmp