Kasus Pembakaran Sekolah, PH Marah Oknum Polisi Foto KTP Saksi

JAKARTA/tabengan.com – Keributan kecil sempat terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/5) kemarin. Pasalnya, ada sejumlah oknum polisi berpakaian preman yang berupaya memfoto kartu tanda penduduk (KTP) para saksi kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya yang akan mengikuti jalannya sidang.

Tingkah laku oknum Polisi tersebut, mendapat protes keras dari Penasehat Hukum Sastiono Keseh SH. “Saya marah, karena beberapa oknum Polisi tersebut memfoto KTP saksi yang akan dihadirkan. Kebetulan KTP saksi diletakkan PH di meja panitera. Melihat hal itu, saya langsung mengambil 6 KTP itu untuk diamankan,” ucapnya.

PH Sastiono Kesek menegaskan bahwa ini bukan untuk disalahgunakan dan dikonsumsi publik. Kemudian 3 orang diduga anggota polisi itu langsung keluar ruangan. “Aneh, mau digunakan untuk apa foto KTP ini,” ujar Sastiono dengan nada heran.

Pada persidangan kemarin, PH menghadirkan 6 orang saksi yaitu H Rahmansyah merupakan anggota DPRD Gumas, Pendeta Tesi Irawati, Salundik seorang Sekretaris Desa, Yanson staf Komisi B DPRD Kalteng, Rido dan Warteno.

Dalam kesaksiannya, Pdt Tesi menjelaskan pada tanggal 2 Juli 2017 lalu, Yansen Binti memang ada menyerahkan Alkitab Bahasa Dayak Ngaju yang diterima dirinya di Gereja Sion, Kabupaten Gunung Mas. “Bahkan, Yansen saat itu sempat menyanyikan lagu pujian di tempat itu,” kata Pdt Tesi.

Sementara saksi lainnya, H Rahmansyah dan Rido menuturkan pada tanggal 2 Juli 2017, dirinya bertemu Yansen Binti di rumah Mambang Singam, lalu menghadiri 2 pernikahan di keluarga Warteno dan Salundik.

Memang saat sidang berjalan, Hakim dan Jaksa sempat mencecar banyak pertanyaan seputar pembakaran sekolah dan pertemuan kedua saksi dengan Yansen. Namun dengan lugas keduanya menjelaskan kepada Hakim. Kedua saksinya juga menjelaskan bertemu dengan Gusto, Sandro, dan Gusto yang datang bersama Yansen.

Dalam kesaksiannya, para saksi juga memperlihatkan sejumlah foto kegiatan mereka di Gunung Mas bersama Yansen, dan disertai bukti adanya tertulis foto diambil pada tanggal 2 Juli 2017.

Sedangkan Warteno saat bersaksi mengaku sempat berbicara pertama kali dengan Yansen di Gereja Sion. Kemudian pada hari itu pukul 15.00-18.00 WIB, Yansen berkesempatan menghadiri di pernikahan adiknya. “Yansen bersama H Rahmansyah, Gusto dan Sandro malahan sempat berfoto dengan kedua mempelai,” kata Warteno.

Kepada Warteno, PH juga sempat memperlihatkan foto saat di Gereja Sion dan di pernikahan adat di rumahnya, dan sSemua itu dibenarkan saksi Warteno.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Salundik, bahwa Yansen juga menghadiri perkawinan anaknya di Tanjung Riu. “Acara kami pukul 15.00 WIB pada tanggal 2 Juli 2017 itu, Yansen dan rombongannya datang pukul 20.00 WIB,” ucapnya.

Sementara itu, saksi Yanson, Staf di Komisi B DPRD Kalteng dalam keterangannya menegaskan bahwa Yansen Binti adalah memang benar anggota DPRD Kalteng sebagai anggota Komisi B. “Apakah Komisi B itu menangani soal sekolah atau pendidikan?” Tanya Kuasa Hukum Yansen. “Bukan pak, Komisi B itu membidangi perekonomian, bukan Pendidikan” tegas Yanson.

Keterangan Yanson ini membantah keterangan BAP tersangka sebelumnya yaitu Suriansyah yang pernah menyebutkan bahwa Yansen Binti adalah anggota DPRD Komisi C.
“Secara umum sidang kemarin menambah kuat fakta-fakta persidangan bahwa Yansen Binti tidak terlibat pembakaran sekolah. Keterangan saksi-saksi ini disertai dengan dokumentasi foto yang tidak terbantahkan bahwa pak Yansen tidak terlibat pembakaran sekolah seperti yang dituduhkan,” ujar Sastiono Kesek SH, PH Yansen.

Disela-sela saksi memberikan keterangan, Hakim terlihat sempat bertanya hanya saja pertanyaannya sering terulang-ulang dan berputar-putar, hingga terkadang membuat saksi kebingungan.

Sidang dilanjutkan Rabu depan, dengan agenda pemeriksaaan saksi ahli hukum dan pemeriksaan terdakwa.dor