PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan pengawasan yang mendukung capaian kinerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), serta sebagai dasar untuk menilai/ mengevaluasi kinerja APIP, dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan, Inspektur Daerah Kalteng Saring memimpin Rapat Internal Penjelasan Teknis Penyusunan Konsep PKPT Tahun 2025, di ruang rapat 2 Inspektorat Daerah Kalteng, Jumat (27/9).
Inspektur Daerah Kalteng Saring mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari penyusunan PKPT Tahun 2025, dan lanjutan dari Hasil Rapat lnternal Persiapan Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025, dan Persiapan Penyusunan Renstra 2025-2O29.
“Penyusunan PKPT 2025 ini, mempedomani Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko Bagi Aparat Pengawasan lntern Pemerintah Daerah, dimana nantinya hasil PKPT Tahun 2025, pedoman penugasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Prov. Kalteng pada Tahun 2025,” terang Inspektur.
Saring menyampaikan, tujuan dari penyusunan PKPT berbasis risiko, ialah untuk mengintegrasikan rencana pengawasan dengan implementasi manajemen risiko, serta mampu mencapai output pengawasan intern yang berkualitas, dan memberi nilai tambah bagi para pemangku kepentingan, dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. PKPT Tahun 2025, pedoman sehingga pelaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kalteng akan lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan nilai tambah dalam pencapaian tujuan tata kelola pemerintahan yang baik.
Saring menambahkan, prioritas obyek pengawasan, tim juga harus menggunakan pendekatan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR), dimana terdapat dua variabel risiko untuk menentukan Nilai Total Risiko (NRT), pada obyek pengawasan baik pada level program maupun level organisasi.
“2 variabel tersebut ialah Risiko Inheren, dimana nilai risiko tersebut berdasarkan pada register risiko setelah dievaluasi APIP Inspektorat Daerah Kalteng, dengan bobot penilaian 40 persen, dan risiko kedua ialah risiko manajemen, yang penetapannya sebagai dasar pertimbangan manajemen dengan bobot 60 persen,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Catur Anggoro Aji menyampaikan, penyusunan rencana kegiatan pengawasan akan disusun menggunakan metode berbasis risiko, yang dihitung berdasarkan faktor risiko dan skor risiko untuk memilah kegiatan yang memiliki risiko tinggi.
“Faktor risiko menggunakan skala 100, dimana masing-masing faktor risiko mempunyai bobot risiko tersendiri, sedangkan skala risiko memiliki lima skor diantaranya, risiko sangat rendah, risiko rendah, risiko sedang, risiko tinggi, dan risiko sangat tinggi,” pungkasnya.mmckalteng