DLH Gelar Bimtek Pemenuhan Baku Mutu Air

PEMBUKAAN-Kepala DLH Kalteng Joni Harta menghadiri kegiatan Bimtek Penilaian Substansi dan Penyusunan Persetujuan Teknis, Senin (7/10) di Palangka Raya FOTO MMC KALTENG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menindaklanjuti terbitnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis, dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Khususnya Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Substansi, dan Penyusunan Persetujuan Teknis, serta Sertifikat Kelayakan Operasi Pemenuhan Baku Mutu Air, Senin (7/10) di Palangka Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Joni Harta menyampaikan, Persetujuan Teknis  merupakan persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah, yang berupa ketentuan mengenai standar perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup yang memiliki peran penting, dalam pelestarian lingkungan hidup, yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam mencegah kerusakan lingkungan.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pelaku usaha dan/atau kegiatan, dan meminimalkan dampak negatif, terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitar, memastikan kepatuhan hukum, serta mendukung upaya keberlanjutan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Kita masih temukan beberapa permasalahan, atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Diantaranya masalah kewenangan penerbitan persetujuan teknis dan SLO. Masih dilakukan perpanjangan izin pembuangan, dan/atau pemanfaatan air limbah yang masa berlakunya setelah tanggal 2 Februari 2021,” kata Joni Harta.

Walaupun tidak ada perubahan, lanjut Joni Harta, pembangunan dan pengelolaan desain dan/atau teknologi IPAL. Format dan susunan persetujuan teknis dan SLO, tidak sesuai dengan Permen LHK No. 5 Tahun 2021. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dalam penentuan parameter wajib pantau dan Baku Mutunya.

Periode waktu uji coba sistem pengolahan air limbah dalam aturan ini, dapat kita gunakan untuk memantau komitmen pelaku usaha, dan/atau kegiatan dalam pembangunan IPAL, dan waktu uji coba IPAL yang telah direncanakan.

“Semoga, diadakannya kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan, pemahaman, meningkatkan kompetensi, serta dapat diaplikasikan dalam pelayanan permohonan persetujaun teknis, dan SLO dari pelaku usaha dan/atau kegiatan, oleh aparatur pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota dalam pelaksanaan Permen LHK No. 5 Tahun 2021,” pungkasnya.mmckalteng