Pasca Dilaporkan Malah Untungkan Agustiar-Edy Rugi?

Dosen Fisip UPR Ricky Zulfauzan dan Biro Hukum DAD Kalteng Bias Layar

*Pelaporan Disesalkan, Berpotensi Rugikan DAD

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tensi politik di Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa pekan terakhir memanas. Terbaru, masyarakat dihebohkan dengan pelaporan yang dilakukan Sukarlan Fachrie Doemas atas dugaan pelanggaran Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Rabu (2/10) lalu.

Setidaknya ada 14 terlapor, yang mana tiga di antaranya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Wakil Gubernur sekaligus Calon Wakil Gubernur Kalteng (Cawagub) nomor urut 3 H Edy Pratowo dan Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 3 H Agustiar Sabran.

Pengamat Politik Kalteng sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Palangka Raya (UPR) Ricky Zulfauzan mengatakan, sejatinya pelaporan yang dilakukan sah-sah saja untuk dilakukan.

“Karena itu hak warga negara dalam berdemokrasi. Lembaga penyelenggara Pemilu tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagi individu ataupun kelompok masyarakat yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk membuat laporan,” ujar Ricky, kepada Tabengan, Kamis (10/10).

Ricky melanjutkan, Bawaslu selaku penyelenggara pengawas Pemilu, berkewajiban untuk memeriksa laporan dan memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan laporan.

“Jika saya ditanya pendapat soal substansi laporan, menurut saya setiap upaya pelaporan harus didasari pada penelitian yang mendalam dan upaya menggali fakta yang lebih solid,” jelasnya.

Anggota Dewan Pakar Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu juga menyebut, pelaporan itu tidak terlalu berpengaruh dan berdampak pada elektabilitas atau penurunan kekuatan paslon.

“Berkaca dari Pemilihan Presiden (Pilpres) kemarin, justru pasangan calon yang diuntungkan,” bebernya.

Menurut Alumnus Doktoral Universitas Airlangga Surabaya itu, tidak ada dampak yang dapat menggerus suara dengan pelaporan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penanganan pelanggaran pilkada terkait laporan yang disampaikan.

“Maka Bawaslu menyampaikan, setelah dilakukan proses kajian yang ditetapkan dalam rapat pleno menetapkan, laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” kata Nurhalina.

Menanggapi keputusan itu, ia menyebut keputusan yang diambil Bawaslu dinilai sudah tepat. “Namun yang perlu diperhatikan juga, upaya-upaya pelaporan ini nantinya akan berkorelasi dengan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ketika hasil Pilkada Kalteng sudah diputuskan. Jadi upaya ini tidak berdiri sendiri atau random saja,” pungkasnya.

Pelaporan Disesalkan, Berpotensi Rugikan DAD

Biro Hukum DAD Kalteng Bias Layar prihatin terkait adanya laporan terhadap Ketua DAD H Agustiar Sabran. Laporan yang disampaikan, berhubungan dengan pemberian rekomendasi untuk penerima beasiswa TABE yang dianggap, oleh beberapa pihak sebagai potensi pelanggaran dalam pilkada.

Bias, Ketua DAD Kalteng Bidang Hukum menjelaskan, rekomendasi itu sebenarnya sudah dikeluarkan jauh sebelum Pilkada. Ia menekankan, rekomendasi serupa telah sering diberikan DAD untuk membantu putra-putri Dayak dalam melanjutkan pendidikan serta dalam mendaftar TNI, Polri dan program lainnya.

Menurutnya, mengaitkan rekomendasi tersebut dengan Pilkada tidak hanya berpotensi merugikan DAD, tetapi juga dapat mencederai nilai-nilai kearifan lokal yang dijunjung tinggi masyarakat Dayak.

“Kami sangat prihatin dengan laporan tersebut. Rekomendasi DAD Kalteng, salah satu bentuk pengakuan terhadap kelembagaan adat Dayak di Kalteng. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari kearifan lokal yang diakui Pemprov Kalteng,” ujar Bias.

Rekomendasi DAD Kalteng untuk program beasiswa TABE dipandang sebagai langkah memastikan, beasiswa tersebut tepat sasaran bagi masyarakat Kalteng, khususnya warga Dayak. Bias menjelaskan, tujuan utama dari pemberian rekomendasi itu, agar masyarakat Dayak di pedalaman bisa mendapatkan kesempatan menuntut ilmu pendidikan tinggi.

“Tujuan utama kami agar masyarakat Dayak, khususnya di pedalaman, dapat mengenyam pendidikan tinggi. Kami ingin mewujudkan satu desa satu sarjana. Dan ini tidak ada kaitan dengan pilkada, karena rekomendasi sudah sejak lama dikeluarkan DAD Kalteng sebelum Pilkada 2024,” tegasnya.

Bias juga menegaskan, rekomendasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen Pemprov Kalteng untuk memberdayakan masyarakat adat.

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemprov Kalteng terhadap kesejahteraan masyarakat Dayak, dan peran DAD Kalteng dalam hal ini sangat penting,” jelasnya.

Terkait laporan itu, pihaknya siap menempuh jalur hukum jika merasa ada pihak yang mencoba merugikan lembaga adat. “Jika langkah ini dianggap merugikan DAD Kalteng, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum, baik melalui hukum adat maupun hukum positif,” tegasnya.

Ia menambahkan, DAD Kalteng selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan program-program mereka diterima dengan baik masyarakat.

“Kami selalu terbuka dan transparan. Rekomendasi beasiswa ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk kepentingan masyarakat luas, terutama anak-anak Dayak yang berhak mendapat akses pendidikan yang layak,” ujarnya.

Ia juga berharap agar laporan ke Bawaslu ini tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih besar. Mereka juga meminta semua pihak untuk menghargai peran kelembagaan adat dalam menjaga budaya dan kearifan lokal di Kalteng.

“Kami berharap semua pihak bisa melihat ini dengan bijak. Jangan sampai hal ini memicu perpecahan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, selain beasiswa, DAD Kalteng juga telah banyak memberikan rekomendasi bagi putra-putri Dayak yang ingin melanjutkan pendidikan serta yang mendaftar sebagai anggota Polri dan TNI, sebagai bentuk dukungan bagi kemajuan generasi muda Dayak. rmp/ldw