PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), usai diduga melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pelaporan dilakukan warga bernama Jeffriko Seran bersama Ingkit Djaper dan Andreas Junaedi sebagai saksi ke Bawaslu, Senin (14/10) siang. Adapun tiga paslon yang dilaporkan ke Bawaslu, paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 2 dan paslon nomor urut 4.
Kuasa hukum Jeffriko Seran, Bias Layar mengatakan, laporan dilakukan ke Bawaslu Kalteng berdasarkan Peraturan KPU Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penetapan ukuran dan jumlah dari APK yang terpasang.
“Bukti-bukti sudah kami lampirkan dalam laporan, di mana klien kami menemukan adanya pelanggaran mengenai jumlah dan ukuran APK,” kata Bias Layar, didampingi kuasa hukum lainnya.
Ia menegaskan, laporan dilakukan agar proses Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai regulasi dan aturan berdasarkan negara demokrasi.
“Klien kami melaporkan ini agar menyehatkan sistem demokrasi agar sesuai koridor dan tidak menyalahi aturan. Terkait pelanggaran nanti biar Bawaslu yang memutuskan. Kita hanya ingin Pilkada ini sehat,” jelasnya.
Bias Layar pun berharap, Bawaslu dapat menegakkan aturan dan APK yang telah terpasang dan melanggar bisa ditertibkan. “Kita percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu,” sebutnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengungkapkan, laporan yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti sebagai tanggung jawab dari pengawas.
Laporan yang dilakukan ini akan dilakukan kajian awal untuk menentukan apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk selanjutnya diregistrasi.
“Setelah diregistrasi baru dilakukan penanganan. Kita belum bisa memutuskan karena harus ada kajian awal dalam dua hari terakhir. Setelah itu baru rapat pleno pimpinan untuk memutuskan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak,” ungkapnya.
Nurhalina menjelaskan, pelanggaran APK lebih kepada pelanggaran administratif. Sehingga jika terbukti melanggar maka hanya dikenakan sanksi teguran.
“Untuk APK sudah jelas aturannya dilarang dipasang di fasilitas negara, sekolah, tempat ibadah. Kemudian ada juga pengaturan dari KPU mengenai APK yang difasilitasi dan bisa digandakan paslon. Tentunya semuanya harus berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU,” pungkasnya.
Willy-Habib Lakukan Kajian
Sementara itu, Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Willy-Habib berencana menyambangi kantor Bawaslu Kalteng untuk mempertanyakan kebenaran dilaporkannya pasangan Willy-Habib ke Bawaslu Kalteng.
Ketua Tim Advokasi Willy-Habib, Donny Yohanes Laseduw menjelaskan, tim Willy-Habib akan menyambangi Bawaslu Kalteng untuk mengetahui, kebenaran laporan terhadap pasangan Willy-Habib, dan apa yang dilaporkan.
Sejauh ini, kata Donny Laseduw, pasangan Willy-Habib tidak mengetahui apa yang dilaporkan, sehingga perlu untuk memastikan laporan tersebut terkait apa. Secara umum, pasangan Willy-Habib siap dalam menghadapi setiap laporan yang disampaikan.
“Kita juga menyampaikan terima kasih kepada pelapor, yang mengingatkan kita semua, dan para paslon, untuk tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini,” kata Donny Laseduw, Senin (14/10) di Palangka Raya.
Donny Laseduw menyampaikan, pasangan Willy-Habib juga sedang melakukan kajian, kemungkinan untuk melaporkan salah satu paslon atas dugaan pelanggaran. Kita masih melakukan telaah terlebih dahulu, terhadap berbagai hal sehingga ketika laporan disampaikan memang sudah sesuai.
“Kemungkinan untuk melaporkan salah satu paslon, itu mungkin saja terjadi. Sekarang kita masih mendalami dan ingin mengetahui materi yang dilaporkan terhadap pasangan Willy-Habib. Namun demikian, kita tidak ingin menghabiskan waktu dan tenaga, untuk hal-hal yang dapat menghambat kinerja tim, untuk memenangkan Willy-Habib,” tegas Donny Laseduw.
Poinnya, ungkap Donny Laseduw, pasangan Willy-Habib sangat siap dalam menghadapi setiap laporan. Lapor melapor adalah hal yang biasa, khususnya dalam dunia politik.
Sebelumnya, Bawaslu Kalteng juga menerima laporan dari Sukarlan Fachrie Doemas terkait dugaan pelanggaran Pilkada terhadap 14 terlapor, yang terdiri dari pejabat daerah dan sejumlah paslon yang maju di Pilkada Kalteng.
Namun, Bawaslu menghentikan laporan dugaan pelanggaran tersebut karena minimnya alat bukti dan kurangnya validasi alat bukti yang disertakan. Laporan juga dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengatakan, penghentian laporan dari Sukarlan F Doemas tersebut berdasarkan keputusan dari rapat pleno pimpinan Bawaslu Kalteng yang dihadiri empat komisioner, Rabu (9/10) malam.
“Laporan ini dihentikan karena bukti pelanggaran kurang cukup dan memadai. Lalu sumber bukti kurang jelas dan asal usul bukti validasinya diragukan,” terangnya. fwa/ded