PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan 10 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Obat-obatan tersebut berpotensi merusak ginjal dan jantung. Beberapa merek yang teridentifikasi, Cobra India, Africa Black Ant, Spider, Cobra X, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab dan Xian Ling.
Kepala BBPOM Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto mengatakan, pihaknya dari BBPOM Palangka Raya sudah menindaklanjuti terkait arahan dari BPOM RI terkait 10 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.
“Berdasarkan arahan dari BPOM RI dan sudah juga dikeluarkan edaran terkait obat-obat tradisional apa saja yang berbahaya sudah kami imbau dan lakukan pengecekan bersama stakeholders terkait,” ungkap Ali kepada Tabengan saat dihubungi, Selasa (15/10).
Diketahui, sebelumnya Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason yang dapat berisiko bagi tubuh.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” ucap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat konferensi pers, Senin (7/10).
Sementara itu, Ketua Tim Inspeksi BPOM Palangka Raya Mei Indarti menjelaskan, meski obat-obatan tersebut diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan bahan kimia.
“Dalam hasil uji ada kandungan bahan kimia obat seperti paracetamol, piroxicam, fenilbutason, dan sildenafil. Dimana obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia,” ungkapnya.
Dikatakan Mei, merek-merek tersebut sudah masuk dalam daftar public warning yang dikeluarkan BPOM, karena mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar. Selain itu, Ali juga menyebut bahan kimia tersebut sebagian besar merupakan obat keras yang seharusnya diresepkan oleh dokter.
“Kandungan kimia dalam obat tradisional ini berbahaya jika dikonsumsi tanpa diagnosis dan dosis yang tepat, terutama dalam jangka waktu lama. Jika terakumulasi di ginjal, bisa menyebabkan kerusakan organ dalam itu,” jelasnya.
Selain risiko terhadap ginjal, obat-obatan yang mengandung sildenafil, seperti yang ditemukan dalam produk obat kuat, juga berpotensi menyebabkan gangguan jantung.
“Jika dikonsumsi oleh seseorang dengan kondisi jantung yang lemah, ritme jantung bisa meningkat drastis, bahkan berisiko menyebabkan kematian,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan peredaran obat-obatan tradisional ilegal pada Agustus lalu, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah (Kalteng). “Meskipun pengawasan rutin dilakukan, intensifikasi ini dilakukan sesuai arahan BPOM RI,” ungkap Mei.
Beberapa produk serupa dengan 10 merek berbahaya tersebut juga ditemukan di Kalteng, terutama di beberapa depot jamu yang buka pada malam hari.
“Kami menemukan obat tradisional mengandung bahan kimia di lima kabupaten/kota di Kalteng, tidak hanya di Palangka Raya. Produk-produk ini kami musnahkan karena ilegal, dan pelaku usaha diberikan peringatan tertulis,” bebernya.
Dalam memberantas peredaran obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia, BBPOM Palangka Raya bekerja sama dengan Criminal Justice System (CJS) untuk melakukan proses hukum terhadap distributor dan pengedar obat-obatan ilegal tersebut.
BPOM menyediakan informasi terkait public warning yang dapat diakses masyarakat melalui situs web resmi BPOM, di https://www.pom.go.id, untuk memeriksa produk yang mengandung bahan berbahaya. rmp