PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tokoh asal Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang) kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai wakil daerah di Senayan. Kepercayaan yang diberikan ini bukan tanpa alasan, salah satunya rekam jejak yang sangat dikagumi saat memimpin Kalteng.
Dipercayakannya Teras Narang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini, diharapkan menjadi penyambung lidah masyarakat Kalteng, atas permasalahan di daerah, untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
Meski demikian, Teras Narang mengakui, DPD RI di tengah keterbatasannya secara konstitusi, memiliki peran besar dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Di antaranya, pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) dan dampaknya pada publik.
Tata Tertib dan kewenangan yang dimiliki DPD RI, Pasal 223 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dinyatakan “Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPD RI dalam proses penyusunan dan penetapan Prolegnas, penyiapan dan pembahasan rancangan undang undang, pertimbangan rancangan Undang Undang mengenai APBN, pengawasan pelaksanaan Undang-Undang, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Tugas konstitusi yang dijalankan itu, saya sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalteng, membuka diri untuk menerima masukan baik secara lisan, dan/atau tertulis dari masyarakat di Kalteng. Apabila ingin menyampaikan masukan secara tertulis, dapat disampaikan langsung melalui email resmi saya di DPD RI, yaitu: agustin.teras@dpd.go.id,” kata Bapak Pembangunan Kalteng ini, Rabu (16/10), di Palangka Raya.
Tidak hanya menerima masukan secara tertulis, kata Gubernur Kalteng dua periode itu, aspirasi juga diserap dengan turun langsung ke lapangan, dan mendengarkan apa yang menjadi keinginan, harapan, masukan, maupun berbagai hal yang dihadapi masyarakat.
Teras Narang memastikan, DPD RI terbuka pada aspirasi terkait produk legislasi. Apa yang menurut masyarakat perlu dikoreksi, disesuaikan, atau bahkan diadakan untuk kepentingan memajukan daerah. Aspirasi masyarakat ini, dapat kita suarakan dan dorong, untuk mendapatkan atensi dari elemen lain, yang menentukan posisi suatu produk legislasi, baik pemerintah maupun DPR RI.
“Masukan tersebut, saya tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, guna memperoleh penjelasan, dan penyelesaian secara tuntas oleh pemerintah, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Kemudahan dalam menindaklanjuti masukan tersebut, didasarkan pula pada data dan fakta, sehingga betul-betul masukan yang diterima, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pinta Presiden Pertama MADN ini.
Contoh, ungkap Teras Narang, periode 2024-2029, selain berupaya mendorong kembali Rancangan UU (RUU) Masyarakat Hukum Adat, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Daerah Kepulauan, RUU Pemerintahan Aceh, dan beberapa RUU lain terkait daerah yang tertahan, DPD RI juga tengah memperjuangkan hadirnya RUU baru. RUU ini terkait perkotaan hingga pertanahan, yang juga terkait kepentingan banyak rakyat kita di berbagai daerah. ded