4.400 Petani Sawit Kotim Terlindungi Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan 

TERLINDUNGI-press release perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBH Sawit Kabupaten Kotim tahun 2024 dan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada kelompok petani sawit Kamis (17/10/2024).FOTO TABENGAN/SEVIANI)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Sebanyak 4.400 orang petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat telah terdaftar terlindungi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan. Ribuan petani sawit tersebut mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kotim tahun 2024.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo melalui Kepala Bidang Kepesertaan Dewi Maharani mengatakan program tersebut mulai melindungi para petani sawit sejak bulan April 2024 hingga Desember 2024.

“Dengan dana sekitar Rp 779 juta ini dapat mencover sebanyak 4.400 petani sawit di wilayah ini hingga Desember 2024,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya pada acara press release perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBH Sawit Kabupaten Kotim tahun 2024 dan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada kelompok petani sawit Kamis (17/10/2024).

Dikatakannya ada sebanyak 73 ribu pekerja di Kotim yang berpotensi masuk dalam kategori pekerja rentan pada segmen non formal, baik itu petani, pedagang, ojek online maupun lainnya. Khusus untuk petani sawit, baru dapat tercover sebanyak 4.400 orang dengan harapan jumlah tersebut dapat meningkat di tahun 2025 mendatang. Dengan menyesuaikan besaran DBH yang masuk untuk daerah.

“Terima kasih atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kami berharap adanya dukungan dari Pemda dan Dinas terkait, bisa meningkatkan coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur,”ujarnya.

Dijelaskan Dewi, manfaat yang akan didapatkan bagi peserta yang telah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan yaitu akan dibayarkan biaya berobat pada fasilitas kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja baik itu dari berangkat kerja, saat bekerja dan saat pulang kerja hingga ke rumah.

Selain itu juga akan ada santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian 6 bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah, 6 bulan kedua diberikan sebesar 100 persen dari upah, 6  bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50 persen  dari upah.

Kemudian apabila tenaga kerja meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian 48 kali upah dan beasiswa pendidikan yang diberikan kepada maksimal 2 anak yang akan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Adapun rinciannya adalah Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun,Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun, Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun, Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun, Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

“Jika anak sudah berusia 23 tahun atau sebelum usia 23 tahun sudah menikah maka manfaat beasiswanya akan berhenti.

Kemudian untuk santuan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan begitu, ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia,” tuturnya.

Adapun untuk besaran santunan kematian yaitu sebesar Rp20.000.000,santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,maka total santunan Rp 42.000.000.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Johny Tangkere menambahkan pihaknya saat ini tengah berjuang untuk dapat melanjutkan program tersebut untuk para petani sawit di tahun 2025 mendatang. Saat ini pihaknya tengah menunggu informasi untuk besaran DBH di tahun 2025 nanti apakah dapat mencover kelanjutan program tersebut dan juga menambah jumlah kepesertaan untuk para petani sawit.

“Disnakertrans akan memperjuangkan dengan Dinas Pertanian karena ini tanggung jawab kami apa yang sudah dilakukan yang bermanfaat bagi masyarakat. Kalau mungkin bisa  ditambah untuk kepesertaan karena saat ini masih baru 5 persen belum semua tercover,” katanya. (MS)