+Laporan Jeffriko Seran Penuhi Syarat Formal dan Materil
PALANGKA RAYA,TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur ke Bawaslu Kota Palangka Raya.
Pelimpahan dilakukan usai laporan yang dilakukan warga bernama Jeffriko Seran telah memenuhi syarat formal dan materil, sehingga diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan penanganan.
“Laporan memenuhi syarat formal, penanganan dilimpahkan ke Bawaslu Palangka Raya sesuai lokus kejadian. Dalam penanganannya di bawah pendampingan dan supervisi Bawaslu Kalteng,” ucap Nurhalina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Rabu (16/10) malam.
Sementara, Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati membenarkan pelimpahan penanganan laporan tersebut. Ia menyebut, pihaknya telah meregistrasi laporan dan akan memanggil semua terlapor untuk klarifikasi.
“Sesuai Perbawaslu 9 tahun 2024 laporan yang dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi telah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Provinsi dan telah memenuhi syarat formal material, sehingga Bawaslu Kota Palangka Raya wajib melakukan registrasi dari limpahan laporan tersebut,” katanya, Kamis (17/10).
Ia mengungkapkan, undangan klarifikasi pelapor dan terlapor dilakukan secara maraton mulai Jumat (18/10), pagi pukul 08.00 WIB hingga selesai. “Iya secara maraton pelapor, terlapor, saksi kita panggil,” katanya.
Sementara itu terkait laporan pelanggaran APK, Bawaslu juga akan menggali dari pihak yang dilaporkan dan yang melaporkan serta pihak terkait dalam hal ini KPU Provinsi Kalteng.
“Bawaslu Palangka Raya siap menangani pelimpahan laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran APK tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur,” pungkasnya. fwa/jef