PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima laporan warga Palangka Raya Tatang Suyatman, terhadap pasangan calon nomor urut 3, Selasa (22/10). Laporan disampaikan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina menyatakan, seperti sebelumnya, pihaknya dari Bawaslu telah menerima laporan yang telah disampaikan. Laporan itu kemudian akan dilakukan kajian, apakah sudah memenuhi syarat materil dan syarat formil atau belum. Apabila masih belum terpenuhi, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi.
“Sekarang ini, kami masih dalam tahap kajian pertama. Hasil kajian ini, akan menentukan apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi atau belum. Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, maka akan dilakukan kajian selanjutnya, apakah bisa ditindaklanjuti, atau tidak,” kata Nurhalina, Rabu (23/10), di Palangka Raya.
Menurutnya, syarat tersebut merupakan syarat awal yang memang mutlak, harus dipenuhi oleh pelapor. Bawaslu sedang melakukan kajian awal, untuk melihat kelengkapan syarat-syaratnya.
“Kamis (24/10) rencananya akan dilakukan pleno untuk menentukan, apakah laporan terbut bisa dilanjutkan atau tidak. Semua kembali ke laporan yang disampaikan pelapor. Penyelesaian laporan ini pula sangat singkat, yakni selama 5 hari, terhitung sejak laporan disampaikan,” ungkapnya.
Bawaslu juga memastikan, setiap laporan yang diterima akan dilakukan kajian dengan sebaik mungkin, sesuai dengan aturan yang berlaku. ded