Hukrim  

3 Oknum Bawaslu Seruyan Tersangka Tipikor 

KASUS KORUPSI-Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo (tengah) ketika memberikan keterangan pers, Kamis (24/10).  TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 3 oknum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun 3 oknum Bawaslu Seruyan tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Ketiganya adalah HI (45) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bawaslu Seruyan. IWI (43) selaku bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Seruyan 2024 dan KH (33) selaku staf operator keuangan di Bawaslu Seruyan 2024.

Ketiganya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, dugaan tipikor bermula pada tahun 2023 dan 2024 Bawaslu Seruyan mendapatkan Dana Hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp12.582.801.499,00 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan.

Dana hibah dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap I sebesar  Rp5.033.120.600,00  bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan Tahap II (Juni 2024) sebesar Rp7.549.680.899,00 bersumber dari APBD 2024.

Dalam jangka waktu antara 18 Mei hingga 8 Juni 2024, tersangka KH selaku Staf Pengelola Keuangan dan Operator Sakti Bawaslu Seruyan telah menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tersangka KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Seruyan yang seharusnya dikelola sendiri oleh IWI selaku BPP Bawaslu Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan anggaran.

Kemudian KH menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri oleh HI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Seruyan untuk memverifikasi pengajuan pencairan anggaran yang telah dibuat tersebut.

Selanjutnya, dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan, KH meminta Kode OTP yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan Anggaran, sehingga HI tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan anggaran terlebih dahulu langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token.

Setelah mendapatkan Kode OTP,  KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan anggaran dengan tujuan penerima pencairan anggaran adalah rekening BRI milik KH.

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor,” katanya didampingi Asistel Eddy Sumarman dan Kasitud I Wayan Suryawan, Kamis (24/10).

Ia menerangkan, dugaan sementara uang yang diambil tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk judi online dan kehidupan sehari-hari.

“Ketiga tersangka belum kita lakukan penahanan. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan saat ini,” pungkasnya. fwa