KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Katingan ditangkap di wilayah hukum Polres Pulang Pisau (Pulpis), oleh aparat Polsek Maliku. Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Effendi Batubara saat dikonfirmasi pada Senin (4/11) menyatakan pelaku curanmor berinisial RKI dan VRY diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Katingan menyatakan pelaku mencuri 2 unit sepeda motor milik dua korban yang merupakan warga Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Kendaraan yang dicuri yakni Honda Sonic milik Muhammad Syaifullah dan Yamaha MX King milik Herliadi alies Ungking.
Pihak Polres Katingan mendapat informasi dari aparat kepolisian Polsek Maliku, Polres Pulpis, Kamis (31/10) tentang penangkapan dua orang pelaku curanmor di wilayah hukumnya. Saat pemeriksaan, pelaku mengaku mereka mencuri kendaraan di Pulpis menggunakan sepeda motor hasil curian mereka dari wilayah Katingan.
“Begitu mendengar informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir dibackup oleh personel Satreskrim Polres Katingan, pada hari itu juga langsung berangkat menuju Polsek Maliku,” kata Iptu Affan.
Setibanya di Polsek Maliku, ternyata motor Honda Sonic yang digunakan untuk mencuri sepeda motor tersebut menurutnya, sama dengan sepeda motor yang hilang di Kasongan pada hari Sabtu (26/10) dini hari. Baik merek, nomor plat sepeda motor, nomor sasis, nomor mesin maupun pemiliknya.
Jajaran Polsek Katingan Hilir saat ini menunggu proses lebih lanjut dulu dari Polsek Maliku. Karena sepeda motor yang digunakan untuk mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Pulpis itu merupakan sepeda motor asal Kabupaten Katingan.
Sedangkan 1 unit sepeda motor merek Yamaha MX King milik Ungking yang turut dicuri dua pelaku tersebut, sudah ditemukan di sekitar Kecamatan Bukit Batu.
“Dalam waktu dekat akan kita bawa ke Kasongan,” pungkasnya. c-dar