Pemko Bersama DPD RI Dorong Penambahan Kuota PPPK

Hera Nugrahayu Pj Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya baru-baru ini menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang.

Dalam kesempatan tersebut, Teras Narang memberikan dukungannya terhadap upaya Pemko dalam mencari solusi bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan status honorer.

Teras berharap agar pemerintah pusat dapat menambah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap memiliki peluang bekerja dan terhindar dari ancaman pengangguran.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengungkapkan pentingnya dukungan dari pemerintah pusat untuk menangani isu minimnya tenaga PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

Pada saat kunjungan Teras Narang, Hera berhalangan hadir secara langsung karena bersamaan dengan kunjungan Wakil Presiden di Palangka Raya. Ia menyadari, kunjungan kerja itu menjadi ajang bagi DPD RI untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, terutama terkait isu-isu yang perlu diperjuangkan di tingkat pusat, seperti perbaikan regulasi dan kebijakan mengenai tenaga honorer.

“Memang persoalan sumber daya manusia (SDM) menjadi masalah di banyak daerah di Indonesia. Menjelang akhir tahun ini, sudah ada ketentuan, kita tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga kontrak. Solusinya, sebagian tenaga kontrak diusulkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sebagian lagi seleksi PPPK. Namun, prosedurnya sudah jelas, rekrutmen ini harus dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” kata Hera, Rabu (6/11).

Hera juga menjelaskan, proses pengajuan formasi tenaga kerja dimulai dengan usulan formasi ke pemerintah pusat. Setelah formasi disetujui, barulah Pemko dapat melaksanakan rekrutmen berdasarkan panduan yang diberikan pemerintah pusat. Pelaksanaan seleksi PPPK sendiri akan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di masing-masing regional, sementara pemerintah daerah hanya bertanggung jawab dalam seleksi administrasi.

“Memang benar kekurangan tenaga PPPK, ASN dan PNS adalah persoalan yang nyata. Seleksi besar-besaran sudah lama tidak dilakukan, dan pembatasan rekrutmen juga dikarenakan keterbatasan anggaran daerah. Bahkan, meskipun banyak formasi dibuka, kita harus tetap memperhitungkan beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang idealnya tidak boleh melebihi 50 persen,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, rekrutmen baru tidak bisa dilakukan dalam jumlah besar karena keterbatasan anggaran, namun Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk memperhatikan nasib tenaga kontrak yang ada. Menjelang November, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pusat terkait dengan status tenaga kontrak, apakah akan dialihkan menjadi pekerja paruh waktu atau ada opsi lain.

“Dengan kondisi yang ada sekarang, perlu dilakukan penyesuaian dan tidak bisa langsung dilakukan rekrutmen dalam jumlah besar. Namun, hal ini tetap menjadi perhatian kami karena masih banyak tenaga kontrak yang diperkerjakan. Menjelang November, kita masih menunggu arahan dari pusat terkait dengan status tenaga kontrak ini, apakah akan dialihkan menjadi pekerja paruh waktu atau ada opsi lainnya,” jelasnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat serta dukungan dari DPD RI, diharapkan solusi bagi tenaga honorer dapat segera terwujud, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan berkarier dan berkontribusi bagi daerah tanpa harus menghadapi ketidakpastian pekerjaan di masa mendatang.

“Bagaimanapun, ini adalah persoalan nasional, sehingga kita akan menyesuaikan dengan kondisi dan arahan yang ada di kemudian hari,” pungkasnya. nws