Hukrim  

Puluhan Massa Minta Penahanan Yansidianus Ditangguhkan

AKSI DAMAI-Tampak puluhan masa menggelar aksi damai, meminta penahanan Yansidinus ditangguhkan di depan Kejati Kalteng, Kamis (7/11). TABENGAN/FERRY WAHYUDI/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Aksi damai dilakukan organisasi masyarakat (Ormas) Gerbang Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (7/11) pagi.

Puluhan massa yang menggunakan atribut berwarna merah mendatangi Kejati Kalteng untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Yansidianus, warga Murung Raya (Mura) yang diduga mengalami kriminalisasi hukum.

Ketua Gerbang Dayak Kalteng Dedi Punding mengatakan, kedatangan massa bermaksud meminta Kejati Kalteng memberikan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan bagi Yansidianus, yang penjaminnya adalah keluarga, penasihat hukum dan sejumlah tokoh adat.

Menurutnya, langkah itu penting untuk memberikan keadilan dan mempertimbangkan asas kemanusiaan bagi Yansidianus yang saat ini masih menjalani proses hukum.

“Harapan kami Kejati Kalteng bisa melakukan penangguhan penahanan dan mempertimbangkan restoratif justice pada kasus ini,” katanya.

Permintaan tersebut didasari karena telah terjadi perdamaian antara Yansidianus dan PT Pambelum Karya Bersama selaku pelapor diiringi pencabutan laporan.

“Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara yang menjerat Yansidianus harus dihentikan.  Penyelesaian di luar jalur hukum pidana seharusnya menjadi prioritas jika memungkinkan,” terangnya.

Dedi menambahkan, sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.  “Jika bisa diselesaikan melalui jalur damai dan kekeluargaan, mengapa harus menggunakan jalur pidana,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika terjadi pemalsuan materai pada surat tanah. Dalam hal ini PT PKB melaporkan Yansidianus ke Polda Kalteng. fwa