Hukrim  

Polresta Tangkap Pemilik 8 Paket Sabu

PASRAH - MAPT (23) yang menyimpan 8 paket sabu menjadi tersangka karena tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MAPT (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari adanya laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya. Penangkapan tersangka ini merupakan langkah awal untuk mengungkap lebih dalam terkait jaringan narkoba yang ada,” kata Kasatnarkoba., Rabu (6/11).

Penangkapan MAPT terjadi pada Senin (5/11) sore di Pelabuhan Rambang Jalan Kalimantan, setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka dengan berat barang bukti yang diamankan sekitar 2,62 gram.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba diantaranya 1 unit  ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.

Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lainnya.

“Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Pelaku akan kami dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. hms