PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam upaya mencegah adanya oknum yang memanfaatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Dirlantas Polda Kalteng mengimbau kepada para pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo.Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol RS Handoyo, Kamis (7/11).
“Seluruh proses pengurusan SIM melalui jalur resmi tidak sulit cukup mudah dan cepat,” katanya.
Hal sama juga berlaku bagi masyarakat yang membuat SIM Baru atau perpanjangan, cukup melengkapi persyaratan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai Perpol No 5 Tahun 2021, serta melampirkan kepemilikan BPJS Kesehatan juga sudah diatur dalam UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan Perpol RI No 2 tahun 2023 tentang perubahan identitas atas Perpol RI No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dirlantas berharap masyarakat mengurus SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan. Ia memperingatkan, pemohon SIM tidak menggunakan jasa perantara, karena hal tersebut hanya memberatkan masyarakat dan menguntungkan calo mencari keuntungan semata.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Gunung mas terdapat pasangan suami istri yang melakukan pembuatan SIM palsu. Adanya SIM palsu terungkap saat pelaksanaan Operasi Zebra Telabang pada Oktober 2024. KBP Handoyo juga menerangkan bagi pelaku yang memalsukan SIM tersebut sudah melanggar pasal 263 KUHP dan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
“Apabila ingin membuat SIM Baru maupun perpanjagan silahkan mendatangi Satpas atau Pelayanan SIM terdekat di Kota anda” tutupnya. fwa