PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), melaksanakan Kampanye antikorupsi dalam rangka menyongsong Hari Anti Korupsi Sedunia 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kab.Mura, selasa (5/11/2024).
Acara ini dihadiri Asisten II Setda Kab.Mura, Yulianus, pihak Inspektorat Kab.Mura, pihak Kejari Mura, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.
Kegiatan diisi penyampaian paparan oleh narasumber dari Kejari Kab.Mura melalui Kasi Intelijen, Aep Saepulloh dan Ahmad Fauzi dari Inspektorat Kab.Mura.
Asisten II Setda Kab.Mura, Yulianus menyampaikan kegiatan ini yang bertujuan untuk menyatukan pemahaman semua, memperkuat komitmen dalam hal mencegah terjadinya korupsi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.
Dikatakannya, kegiatan Kampanye Anti Korupsi yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk nyata Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dalam rangka mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu pada pasal 7 ayat 1 huruf d dan e yang berbunyi “melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan “melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat.
“Mari, kita kembali menguatkan komitmen kita semua untuk serius memerangi korupsi dari Kabupaten Murung Raya ini dengan mengamalkan sembilan nilai budaya anti korupsi, yakni: Jujur, Mandiri, Tanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras (JUMAT BERSEPEDA Kaka),” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen, Kejari Mura, Aep Saepulloh memaparkan hal-hal terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Ia mengajak untuk meneguhkan komitmen bersama dalam melawan korupsi, dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Marilah kita jadikan Hari Anti Korupsi Sedunia ini sebagai titik awal dan pemicu semangat baru dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan terpercaya,” tambahnya. ist