PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya ditangkap Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah usai menjadi kurir narkoba jenis ganja.
GS (22) ditangkap bersama barang bukti 910 gram ganja di sebuah barak Jalan Pangeran Samudera, Jumat (8/11) lalu.
Saat diperiksa di hadapan Penyidik, GS (22) mengaku menjadi kurir ganja dengan berat hampir satu kilogram tersebut karena disuruh oleh temannya HS (24) yang saat ini telah bersatus menjadi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan, karena kasus serupa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji SIK MSi, di ruang kerjanya, Senin (11/11) siang,
“Benar bahwa Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil mengungkap satu jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Palangka Raya dan sekitarnya ini, dengan dua orang sebagai pelaku. Kedua pelaku ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi di salah satu universitas yang ada di Kota Palangka Raya,” katanya.
Pengungkapan tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya beberapa oknum mahasiswa yang sering pesta ganja.
Mendasari adanya laporan informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan sigap langsung melakukan proses penyelidikan.
Dari GS ini berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus paket ganja seberat 910 gram, satu buah kotak kardus berlabel paket JNE, satu buah timbangan digital, satu buah jaket merk OVRDZ warna hitam, dan satu buah handphone milik GS. Dari pengakuan GS kemudian berkembang mengarah kepada HS (24) tangkapan BNNP Kalteng tahun lalu, yang saat ini sudah mendekam di balik jeruji penjara.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jounto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkas Erlan. fwa