80 ODGJ Telantar di Palangka Raya

Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Riduan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sepanjang Januari hingga November 2024, Dinas Sosial Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 80 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) telantar atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM) yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Riduan, Senin (11/11). Dia menjelaskan, pihaknya telah memulai program penertiban khusus melalui Tim Terpadu Mahaga Pahari untuk menangani ODGJ yang telantar dan berkeliaran di kota.

Program yang dimulai awal November ini bertujuan menjaga ketertiban dan meningkatkan kenyamanan masyarakat. Riduan menyebut tim khusus ini aktif melakukan penanganan, dengan beberapa ODGJ sudah diamankan dari berbagai lokasi di kota pada hari-hari awal pelaksanaan.

Pada 5 November, Dinas Sosial mengamankan dua ODGJ di kawasan Petuk Katimpun dan Dr Murjani. Keesokan harinya, 6 November, tiga ODGJ dijemput di Jalan RTA Milono, tepatnya di belakang Bank Kalteng.

Pada 7 November, satu orang ODGJ telantar kembali dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit Kalawa Atei. Riduan menambahkan, tim juga berencana menjemput dua ODGJ yang dilaporkan masyarakat berada di bawah Jembatan Kahayan. Ia berharap program ini dapat berlangsung rutin setiap minggu berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami ingin Kota Palangka Raya benar-benar bebas dari ODGJ yang telantar atau berkeliaran di jalan,” ujarnya.

Selain menangani ODGJ, Dinas Sosial juga membantu orang telantar lainnya, baik dengan mengembalikan mereka ke keluarga jika berada dalam kota atau memulangkan mereka ke daerah asal jika dari luar kota.

“Bulan lalu, kami memulangkan dua orang telantar ke Kotawaringin Timur dan Pulau Pisau,” tambah Riduan, seraya menyebut adanya penurunan jumlah orang telantar yang membutuhkan penanganan dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, di lokasi berbeda, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Subkoordinator Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Ekha Raya E Dohong menjelaskan, ODGJ telantar berbeda dengan orang telantar biasa, yang perlu ditangani sesuai kebutuhan masing-masing. “Orang telantar dan ODGJ dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Hingga kini Dinas Sosial Kota Palangka Raya terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari kekhawatiran terkait ODGJ yang berkeliaran, serta melakukan perekapan data orang telantar di Kota Cantik ini. nws