Hukrim  

Polres Kotim Amankan Sabu 1 Kilogram Senilai Rp1,6 Miliar Lebih

TABENGAN/MAYA Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana ketika memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari dua tersangka

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID –  Petugas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) melalui Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1069,47 gram yang bernilai sekitar Rp1.604.205.000,-. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat konferensi pers di Aula Mapolres Kotim Selasa (12/11) mengatakan, tersangka berinisial H dan D yang diamankan merupakan sindikat pengedar, namun satu jaringan terputus.

“Dengan penangkapan ini dapat menyelamatkan 5.348 orang dari pengguna narkotika jenis sabu, dengan perbandingan 1 gram untuk pengguna 5 orang,” tutur Kapolres.

Penangkapan tersangka dilakukan di dua lokasi yakni di Jalan Perumahan Mentari Harapan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, dan Jalan A Yani depan Eks Karaoke Happy Puppy Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Untuk barang bukti sabu yang diamankan pada kedua tersangka rencananya akan dijual di sekitaran kota Sampit,” ujarnya.

Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kronologi penangkapan tersangka yakni berawal dari anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di sekitaran kota Sampit. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 bungkus yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.019 gram beserta barang bukti lainnya . Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. c-may