PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, membuka Rapat Koordinasi (Rakor)Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kalteng, , Selasa (12/11) di Palangka Raya.
Yuas Elko menyampaikan, Data dan Informasi Geospasial, salah satu instrumen yang penting dalam pengambilan keputusan diberbagai bidang. Antara lain perencanaan kota dan wilayah, mitigasi bencana, pemantauan lingkungan, manajemen sumber daya alam, dan banyak lagi.
Pemanfaatan Informasi Geospasial, sebagai bagian dari Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia, mendukung terwujudnya tata ruang wilayah yang semakin baik, tumpang tindih lahan bisa dihindari, dan inovasi pemanfaatan informasi geospasial harus bisa dioptimalkan, oleh seluruh perangkat daerah dan instansi terkait, mendukung pengambilan kebijakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Menuju era integrasi satu data dan keterbukaan pemerintah atau open government, salah satu prinsip umum yang dikembangkan oleh pemerintah adalah penyelenggaraan satu data yang akuntabel, dan berintegritas, melalui Satu Data Indonesia atau SDI. Hal ini menunjukkan benang merah yang kuat, kebijakan SDI menjadi payung besar bagi percepatan Kebijakan Satu Peta, karena lingkup data mencakup juga data geospasial, dan akan terintegrasi ke dalam satu data”, tutur Yuas Elko.
Yuas menegaskan, penyelenggaran SDI tingkat daerah perlu diperkuat, karena memiliki peran strategis, sebagai pembina data daerah yang terdiri dari Pembina Data Statistik dan Pembina Data Geospasial, yakni penanggung jawab basis dan analisis data spasial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan di daerah.
“Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kalteng ini, diharapkan dapat memperkuat pengelolaan Informasi Geospasial, melalui penguatan kebijakan dan kelembagaan, peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia bidang Informasi Geospasial, meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi, serta memastikan Informasi Geospasial harus tersedia, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian,” pungkasnya.mmckalteng