Hukrim  

DPO Kadisperindag Kotim Ditangkap

DIAMANKAN- Kadisperindag Kotim Zulhaidir, saat diamankan di Mapolda Kalteng, Kamis (13/11).TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sempat melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir ditangkap Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Zulhaidir yang terjerat kasus tipikor pekerjaan pengembangan fasilitas expo melalui Disperindag tahun anggaran 2018-2020 tersebut ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Sabtu (17/8) lalu.

Diketahui, dalam tipikor pekerjaan pengembangan fasilitas expo, Subdit Tipikor Ditreskrimsus turut menetapkan tiga tersangka lainnya.

Yakni Fazriannur selaku konsultan pengawas (Tahap II), Leonardus Mingo Nio selaku penyedia jasa/kontraktor (DPO) dan Rikhi Zulkarnaen selaku konsultan perencana (Tahap I).

Untuk tersangka Rikhi Zulkarnaen berperan membuat perencanaan yang outputnya tidak dapat langsung digunakan untuk tender pekerjaan, tidak menggunakan tenaga ahli dalam perencanaan yang mengakibatkan terjadinya kesalahan perhitungan volume pada RAB dan terjadinya kesalahan penggunaan material berupa ACP yang seharusnya bukan diperuntukkan untuk atap bangunan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tipikor adalah Extraordinary Crime, sehingga dilakukan penanganan khusus. Penyidikan saat ini masih aktif dan berjalan serta berpotensi mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kemungkinan akan ada penyidikan lanjutan mengarah ke TPPU, penindakan ini menjadi bukti Polri hadir di masyarakat, dalam rangka mendukung pemerintah tentang kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat,” kata Erlan, Rabu (13/11).

Dalam kasus itu, sebutnya, indikasi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI sebesar Rp3,5 miliar. “Untuk tersangka Zulhaidir akan kita limpahkan untuk Tahap II ke Kejati Kalteng, Kamis (14/11),” tuturnya.

Senada, Direktur Reskrimsus AKBP Rimsyahtono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan.

Tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO), 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai April 2022.

Untuk tersangka Leonardus Mingo Nio yang masih buron, kini masih dilakukan pencarian dan pencekalan bekerja sama dengan Imigrasi dan Siber.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,” tegasnya. fwa