PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Polres Murung Raya (Mura) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penggelapan ratusan ton pupuk bersubsidi alokasi Kabupaten Murung Raya tahun Anggaran 2023, Rabu (13/11). Polisi menetapkan Direktur CV Timoer Jaya berinisial JK (53) sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terdapat selisih penebusan dan penyaluran pupuk subsidi sebanyak 128 ton atau tidak disalurkan oleh distributor ke wilayah kerjanya,” ungkap Kapolres Mura AKBP Irwansah didampingi oleh KasatReskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal dan Kasi Humas Iptu Monang Siagian.
Kronologi kejadian, pada bulan Januari hingga Maret tahun 2023, distributor resmi pupuk bersubsidi CV Timoer Jaya melakukan penebusan pupuk bersubsidi alokasi Kabupaten Murung Raya di Gudang Pupuk Bersubsidi (Lini III Ampah). Pupuk sebanyak 144 ton terdiri dari pupuk urea dan NPK bersubsidi,
Namun, pupuk yang disalurkan oleh CV Timoer Jaya ke wilayah Kabupaten Murung Raya hanya sebanyak 16 ton. Sehingga terdapat selisih penyaluran pupuk subsidi sebanyak 128 ton oleh distributor ke wilayah kerjanya
Berdasarkan keterangan tersangka JK, pupuk bersubsidi sebanyak 128 ton sudah dijual ke wilayah lain yang bukan merupakan wilayah kerja defenitifnya tanpa ijin yaitu ke Kabupaten Barito Utara.
“Sehingga pada tahun 2023 terjadinya kelangkaan pupuk bersubsisi di Kabupaten Murung Raya,” pungkas Kapolres. hms