Bawaslu Temukan 22 Pelanggaran

Komisioner Bawaslu Kota Palangka Raya Yansen & Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Nurhalina Yansen

*Kades, ASN dan Kadis Langgar Netralitas

*Bawaslu Kota Terima 3 Aduan

*1 ASN Bartim Dilaporkan ke BKN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 22 pelanggaran ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), hasil laporan kabupaten dan kota pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggaran terkait netralitas yang melibatkan Kepala Desa (Kades), Lurah, Camat, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Kepala Dinas (Kadis). Dalam temuan tersebut, satu pelanggaran kemudian ditindaklanjuti ke tindak pidana pemilihan.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Nurhalina mengatakan, temuan pelanggaran netralitas tersebut bersumber dari laporan masyarakat ataupun media sosial yang kemudian ditelusuri. Setelah melakukan kajian, informasi tersebut kemudian ditetapkan sebagai temuan pelanggaran.

“Salah satu contoh pelanggaran netralitas di Barito Selatan (Barsel), seorang Kepala Desa. Setelah dilakukan penanganan tidak ada unsur pidana, namun dari kajian Bawaslu dan sentra Gakkumdu masuk ke pelanggaran netralitas,” kata Nurhalina, Kamis (14/11).

Untuk pelanggaran di Barsel tersebut, Bawaslu telah memberikan rekomendasi ke Pj Bupati Barsel, yang kemudian sudah ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada Kades tersebut.

Ia juga menyebutkan, isu pelanggaran netralitas yang ditemukan banyak terjadi di Kabupaten Murung Raya (Mura), Barito Utara (Barut) dan terakhir Kotawaringin Timur (Kotim).

Pelanggaran netralitas yang sudah ditangani kemudian dilanjutkan memberikan rekomendasi ke Pj Bupati agar melakukan pembinaan atau pemberian sanksi.

Nurhalina menambahkan, adapun temuan pelanggaran yang ditindaklanjuti menjadi tindak pidana pemilihan terjadi di Kabupaten Kotim. Salah satu Kades membuat suatu keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Keputusan masuk ke tindak pidana pemilihan sudah berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu setempat yang sebelumnya telah dibahas di Sentra Gakkumdu. Dalam rapat pleno tersebut diputuskan jika pelanggaran masuk ke Pasal 71 UU Pilkada,” ungkapnya.

Bawaslu Kota Terima 3 Aduan

Ketika ditemui wartawan di Hotel Auriela Jalan Adonis Samad, Kamis (14/11), Komisioner Bawaslu Kota Palangka Raya Yansen mengatakan, pihaknya sudah menerima tiga laporan dari masyarakat maupun dari pasangan peserta calon.

“Saat ini Bawaslu telah menerima laporan sebanyak tiga, dua pelimpahan dari provinsi terkait alat peraga kampanye, yang dimana pelimpahan itu sudah kami proses dan sudah kami keluarkan statusnya,” kata Yansen.

Untuk laporan Bawaslu Kota, satu terkait pengurusan alat peraga kampanye, dari hasi klarifikasi tidak terbukti, UPT petugas kebersihan dan peralatan dari Dinas PUPR saat itu sedang melakukan pembersihan selokan dan lingkungan, mereka mencabut APK itu dan ditaruh di samping.

“Saat itu ada telepon dari pimpinan untuk pindah ke Jalan Garuda, karena mendesak mungkin mereka lupa mengembalikannya, hanya satu APK yang hilang,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau, agar paslon mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan KPU.

“Kita mengimbau supaya kawan-kawan peserta kampanye bisa membersihkan APK secara mandiri saat masa tenang tidak melakukan aktifitas kampanye apapun jenisnya saat masa tenang,” harapnya.

ASN Bartim Dilaporkan ke BKN

Sementara, Ketua Bawaslu Bartim Feryanto Marthen Panggalaha mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran dalam tahapan Pemilu. Namun, Bawaslu telah menemukan satu kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Kami belum menerima laporan pelanggaran dari masyarakat, tetapi ada satu temuan dari kami sendiri terkait netralitas ASN. Kasus ini sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut,” ujar Feryanto, Kamis (14/11), saat dikonfirmasi via seluler.

Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan Pemilu, termasuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

“Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya Pemilu dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Bawaslu atau langsung ke kantor untuk memastikan Pemilu berjalan jujur, adil dan transparan,” pungkasnya. fwa/mak/pea