PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus menuai sorotan. Kali ini seorang Kepala Dinas (Kadis) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga telah melanggar netralitas.
Hal tersebut dibenarkan Anggota Bawaslu Kalteng Nurhalina. Ia menyebut pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ASN di lingkup Pemprov Kalteng.
“Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN salah satu Kadis di Provinsi Kalteng,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi tersebut kepada Tabengan, Senin (18/11).
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Nurhalina juga mengatakan, Bawaslu Kalteng memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pada Senin (18/11).
“Agenda hari ini (Senin) adalah klarifikasi terhadap pelapor,” jelasnya.
Nurhalina juga menyebut, status laporan akan dikeluarkan hari Kamis 21 November mendatang. Kemudian, saat disinggung siapa yang melakukan pelaporan dan pihak terlapor, Nurhalina tidak dapat membeberkan.
“Status laporan akan dikeluarkan, 21 November dan mohon maaf kami tidak bisa membocorkan (nama pelapor dan terlapor), kecuali pelapornya sendiri yang menyampaikan,” pungkas. rmp