Hukrim  

BNN Kalteng Tangkap DPO Narkotika 2,4 Kg  

DIAMANKAN- Personel BNNP Kalteng menunjukkan tersangka Achmadi yang berhasil ditangkap, beberapa waktu lalu. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika seberat 2,4 kilogram bernama Achmadi, Selasa (8/11) lalu.

Achmadi ditangkap tim penindakan BNNP Kalteng di terminal kedatangan Pelabuhan Kapal Laut PELNI, Sampit, saat turun dari kapal KM Dharma Ferry VI dari Surabaya.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan informasi Achmadi akan berangkat dari Sampang, Madura, menuju Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).

Berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya melalui pengecekan manifest penumpang, Achmadi berhasil ditangkap selepas berlabuh di Sampit.

“Setelah ditangkap, tersangka Achmadi kita bawa ke kantor BNNP Kalteng guna proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (18/11).

Diketahui, tersangka Achmadi ditetapkan sebagai DPO usai terlibat kasus narkotika Nomor LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah, tertanggal 16 Juli 2023. fwa