Pemprov Gelar Sosialisasi Permendagri 7/2024

FOTO MMC KALTENG SOSIALISASI-Pemprov Kalteng menggelar Sosialisasi Permendagri 7/2024, dan Asistensi Penyusunan Penilaian IPA, Senin (18/11/) di Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Widanarni membuka kegiatan  Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), Senin (18/11/) di Palangka Raya.

Sri Widanarni menyampaikan, Pemprov Kalteng menyambut baik, serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada Kepala Sub Direktorat BMD Wilayah II dalam memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.

“Sosialisasi ini kami berharap, setiap sekretaris badan/dinas, kepala sub bagian keuangan dan asset/yang membawahi bidang aset, pengurus barang dan pembantu pengurus barang di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, dan Penyusunan Penilaian IPA,” pesan Sri Widanarni.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan, atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng, dalam melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Derah.

Pada pertemuan tersebut, Sri Widanarni mengajak seluruh para peserta sosialisasi, untuk dapat berperan aktif, serta memanfaatkan pertemuan yang penting ini, untuk menggali dan memahami, hal-hal terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, dan Penyusunan Penilaian IPA.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD Kalteng Lia Inggriaty Romzah dalam laporannya menyampaikan, maksud dilaksanakannya sosialisasi ini, terjalinnya sinergitas tata kelola pemerintah pusat dan daerah, dalam pengelolaan Barang Milik Derah, serta Penyusunan IPA.

Sedangkan tujuan yang ingin dicapai, yaitu terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik dan benar, sesuai ketentuan yang berlaku, dan seluruh pengurus barang maupun pembantu pengurus barang, dapat memahami alur/proses Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyusunan IPA.mmckalteng