TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Anggota Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) bersama Anggota Polsek Dusun Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim. Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo pada Selasa (19/11), menyampaikan pihaknya menangkap terduga pelaku berinisial Mur alias Ampu (27) dan MM alias Amat (29).
“Berdasarkan penyelidikan dan penangkapan di lokasi kejadian, tim menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,9 gram, plastik klip bening, uang tunai Rp1.265.000,-, timbangan digital, dan sepasang sandal,” ujar Budi.
Dijelaskan Budi, penggerebekan dilakukan di sebuah barak di Jalan Ampah-Buntok, RT 40, Kelurahan Ampah Kota. Kedua pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Kasat Narkoba menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tim penyidik juga akan memeriksa lebih lanjut asal-usul barang bukti serta keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran barang haram ini,” pungkasnya. c-pea