Hukrim  

Germo di KobarTertangkap Jual Perempuan di Hotel

TABENGAN/YULIANTINI JUAL ORANG - Seorang mucikari berinisial G (31) diamankan Tim Satgas TPPO Polres Kobar.

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang mucikari alias germo berinisial G (31) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky pada Selasa (19/11) mengatakan, G tertangkap atas dugaan melakukan penjualan orang di sebuah hotel di Jalan Pakunegara, Kecamatan Arut Selatan.

Wakapolres menambahkan, terungkapnya kasus sebagai hasil patroli anggota Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke beberapa hotel di wilayah Pangkalan Bun pada Sabtu (16/11) malam.

“Saat patroli di sebuah hotel inisial D, petugas menemukan pasangan muda-mudi tanpa status pernikahan keduanya berada di salah satu kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan yang berada di kamar mandi hotel tersebut dipesan melalui tersangka G, dimana untuk korban berinisial S,” ungkap Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, modus operandi tersangka terbilang rapi. Berdasarkan pengakuan, tersangka menawarkan jasa melalui aplikasi WhatsApp yang diawali dengan mengirimkan foto-foto perempuan kepada pelanggan untuk dipilih.

Setelah pelanggan menentukan pilihan, tersangka dan pelanggan bernegosiasi terkait tarif. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening milik tersangka. Setelah itu, perempuan yang dipesan diantar langsung ke hotel untuk menemui pelanggan.

Dalam kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” jelas Kompol Wilhelmus.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau memberi bayaran untuk tujuan eksploitasi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Lanjut Wilehlmus, Polres Kobar terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, termasuk eksploitasi seksual.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan manusia atau praktik ilegal lainnya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan seperti ini,” pungkasnya. c-uli